nasional

Gandeng MA dan ATR, Kemenag Fokus Legalisasi Tanah Wakaf untuk Madrasah, Masjid, dan Pemakaman

Senin, 5 Mei 2025 | 21:48 WIB
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghofur MoU dengan MA dan Kementerian ATR/BPN di Aula HM. Rasjidi, Gedung Kemenag, Jakarta. (Foto/Dok/Humas Kemenag)

“Kami ingin agar tanah wakaf, yang merupakan aset penting bagi umat, mendapatkan legalitas yang jelas dan terlindungi dari potensi sengketa atau alih fungsi yang tidak sah,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut dihadiri 100 peserta secara luring dan diikuti secara daring oleh seluruh Kepala Kantor Pertanahan serta Ketua Pengadilan Agama dari berbagai wilayah Indonesia.

Tampak hadir secara luring, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama MA, Sutarno, Kepala Subdirektorat Tata Kelola Ditjen Badilag, Itjah Minantika.

Hakim Yustisial Ditjen Badilag, Lystia Paramita Amaliyah Rum, Hakim Yustisial Ditjen Badilag, Rendra Widyakso, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang ATR/BPN, Ana Anida, Kepala Subdirektorat Pendaftaran Tanah ATR/BPN, Sigit Santosa.

Kepala Subdirektorat Hubungan Kelembagaan ATR/BPN, Ayu Nadiariyani, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur, Rizal Rasyuddin, dan Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta, Istanto. ***

Halaman:

Tags

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB