nasional

Tabungan Diblokir PPATK, Pegawai Bank Diduga Diprotes Nasabah

Kamis, 31 Juli 2025 | 19:56 WIB
Tangkapan layar video viral pegawai bank yang diduga diprotes nasabah karena tabungan diblokir PPATK. (Instagram.com/@tante.rempong.official)

MEDIA24.ID, GAYA HIDUP - Sedang hangat diperbincangkan di media sosial (medsos) terkait nasabah yang diduga memprotes keras pegawai bank lantaran tabungannya diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam unggahan yang dibagikan akun Instagram @tante.rempong.official pada Kamis, 31 Juli 2025, terlihat curhatan pegawai bank yang diduga dibentak nasabahnya karena diduga diblokir PPATK.

"Day 1 dibentak nasabah karena rekening tabungannya diblokir PPATK," begitu curhatan pegawai bank dalam cuplikan video unggahan tersebut.

Baca Juga: HUT ke-80 RI, Ini Waktunya Mengibarkan Bendera Merah Putih dan Ketentuannya

Tampak caption dalam postingan itu, yang menilai dugaan PPATK yang memblokir rekening nasabah bank menjadi sinyal bahwa korbannya adalah rakyat kecil.

"Korbannya selalu rakyat kecil, tante," tulis akun @tante.rempong.official dalam postingannya.

Berkaca dari hal itu, PPATK sendiri pernah mengumumkan ihwal pemblokiran sementara transaksi nasabah bank yang rekeningnya termasuk jenis dormant, atau rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.

Terpisah, PPATK pernah menyebut tindakan itu sebagai proses analisis pihaknya yang dilakukan sepanjang 5 tahun terakhir terhadap rekening dormant yang tanpa disadari pemiliknya menjadi target kejahatan.

Baca Juga: Teman Tak Diundang Acara di Bali, Luna Maya dan Maxime Bouttier Gelar Resepsi di Jakarta

"PPATK menemukan, banyak rekening tidak aktif (bahkan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp428.612.372.321,00) tanpa ada pembaruan data nasabah," demikian keterangan PPATK dalam pernyataan tertulis, pada 29 Juli 2025.

PPATK juga mengklaim, berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan pada bulan Februari 2025, PPATK melakukan menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant alias rekening nganggur per tanggal 15 Mei 2025.

"PPATK melakukan upaya perlindungan rekening nasabah, tentunya agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi, uang nasabah tetap aman dan 100 persen utuh," tandasnya.***

Tags

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB