MEDIA24.ID, JAKARTA - Febri Diansyah, mantan Kabiro Humas KPK yang kini jadi pengacara dicecar pertanyaan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Febri menyatakan bahwa dia menerima bayaran sebesar Rp 3,1 miliar selama bertugas sebagai pengacara SYL.
Uang tersebut diterima olehnya ketika SYL sedang diselidiki dalam kasus suap dan pemerasan.
Baca Juga: Link, Cara Daftar dan Persyaratan Lengkap PPDB SD Surabaya 2024
Rianto Adam Pontoh, ketua majelis hakim, menanyakan apakah uang yang diterima oleh Febri berasal dari dana SYL atau dari anggaran Kementerian Pertanian.
Febri menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari sumber pribadi SYL.
Honor tersebut diberikan untuk juga memberikan pendampingan kepada dua terdakwa lainnya, yaitu Kasdi Subagyono, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian yang sedang tidak aktif, dan Muhammad Hatta, mantan Direktur di Kementerian Pertanian.
Baca Juga: Profil Arina Winarto, Sosok Wanita yang Laporkan Tiko Aryawardhana Atas Tuduhan Penggelapan
"Pak SYL juga mengatakan secara tegas, dana itu bersumber dari pribadi. Bahkan yang saat itu saya dengar Pak Syahrul mengatakan ke salah satu orang yang hadir di sana agar mencarikan lebih dahulu pinjaman dan pada situasi tersebut, pembayaran belum dilakukan. Pada saat pembayaran sudah dilakukan baik Pak SYL, Pak Kasdi, dan Pak Hatta sudah dalam proses penahanan di KPK. Seingat saya waktu itu tanggal 12 atau 14," terang Febri.
"Rp 3,1 miliar sudah diterima?" hakim bertanya.
"Sudah," Febri menjawab.
"Apakah saudara tahu itu uang pribadi atau Kementan?" tanya hakim lagi.
Baca Juga: Postingan Ibu BCL Tuai Sorotan Setelah Tiko Aryawardhana Dilaporkan Mantan Istri ke Polisi
"Uang pribadi Yang Mulia," jawab Febri kemudian.