MEDIA24.ID - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan adanya Instruksi Presiden (Inpres) untuk peta jalan pengawasan kemitraan ke Pemerintah sebagai salah satu fokus pemerintahan ke depan di bidang perekonomian.
KPPU usulkan kebijakan tersebut dapat menjadi bagian dalam rancangan kebijakan pembangunan Indonesia untuk 5 (lima) tahun mendatang.
Usulan keberadaan Inpres tersebut diserahkan Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa dalam bentuk Policy Paper Peta Jalan Kebijakan Pengawasan Kemitraan Indonesia 2024-2029 kepada Pemerintah secara simbolis kepada Burhanuddin Abdullah sebagai Penasihat KPPU yang juga Ketua Dewan Penasihat TKN Presiden Terpilih Prabowo Subianto, didampingi Penasihat KPPU lainnya, Fuad Bawazier dan Sahala Benny Pasaribu, kemarin 17 Oktober 2024 di Kantor Pusat KPPU.
Baca Juga: Xiaomi Mi Note 10 Pro Membawa Performa Tangguh Snapdragon 730G dan Kamera 108MP, Cek Harganya
Turut hadir menyaksikan penyerahan tersebut, Anggota KPPU Budi Joyo Santoso dan Gopprera Panggabean.
Ketua KPPU berpendapat bahwa kemitraan merupakan akselerator investasi antar pelaku usaha di berbagai skala, termasuk antara usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan usaha besar.
Dengan kontribusi UMKM kepada Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61,07% dari total PDB pada tahun 2018, penyerapan 97% tenaga kerja dan 58,8% investasi, Ketua KPPU melihat potensi kemitraan terhadap perekonomian Indonesia cukup besar, namun kontribusinya masih relatif rendah.
UMKM cenderung berjalan sendiri-sendiri serta praktik kemitraan dengan industri hanya
menguntungkan usaha besar, sementara alih teknologi berjalan lambat.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Arus Lalin saat Pelantikan Presiden, Ini Rinciannya!
Ketua KPPU menyampaikan beberapa masukan strategis kepada Presiden Terpilih terkait hal tersebut.
“Dalam jangka pendek diperlukan Instruksi Presiden agar pelaku usaha besar dan menengah
melaksanakan kemitraan dengan pelaku usaha kecil dan mikro yang diawasi oleh KPPU. Juga perlu dibentuk Lembaga koordinasi kemitraan nasional sesuai pasal 34 Undang-Undang No. 20 Tahun 2008.
Aturan ini sudah berusia 16 tahun, namun belum dijalankan. Padahal ini penting untuk
mendukung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi yang berkualitas. Sementara untuk jangka menengah, perlu dibuat undang-undang khusus kemitraan, dan jangka panjang diperlukan peta jalan emas kemitraan sesuai RPJPN 2024-2045”, jelas Ifan sapaan akrab Ketua KPPU.
Baca Juga: Segera Kunjungi! 5 Rekomendasi Tempat Wisata Favorit dan Paling Menarik di Yogyakarta
Ekonom Indonesia Prof. Dr. Didin S. Damanhuri, SE, MS, DEA., yang membantu KPPU dalam penyusunan policy paper peta jalan tersebut menjelaskan bahwa, perlu melakukan identifikasi faktor-faktor strategis pengembangan mekanisme pengawasan program kemitraan usaha yang efektif di Indonesia.
Serta perlu dilakukan penyusunan gap analysis terhadap regulasi dan kebijakan yang teridentifikasi untuk memperoleh gambaran atas hambatan dan peluang pengembangan mekanisme pengawasan program kemitraan usaha.