MEDIA24.ID, JAKARTA-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak berlangsung hari ini pada Rabu (27/11/2024). Tempat Pemungutan Suara (TPS) biasanya sudah dibuka sejak pagi hari.
Lalu sebenarnya jam berapa TPS dibuka? Berikut jadwal buka TPS Pilkada 2024 yang perlu diketahui masyarakat sebelum berangkat mencoblos.
Pilkada serentak 2024 merupakan pemilihan untuk menentukan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Baca Juga: Ketua KPU Sebut Pilkada Serentak 2024 Sudah 99 Persen, Ini Pernyataanya
Meski jam buka TPS berlaku sama di semua masing-masing RT/RW, jam untuk giliran mencoblos setiap kategori pemilih bisa berbeda-beda.
Selain itu, pastikan juga masyarakat datang ke TPS sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan tidak terlambat.
Mengenai TPS buka jam berapa, merujuk PKPU Nomor 3 Tahun 2019, waktu buka TPS yang dapat digunakan pemilih untuk mencoblos dimulai pukul 07.00 pagi hingga 13.00 waktu setempat.
Baca Juga: Wajib Tahu! 6 Larangan Pemilih di TPS Saat Pilkada 2024
Apabila mendekati pukul 13.00 masih banyak pemilih yang masih antre di TPS, petugas KPPS diminta proaktif mengambil C6 dan KTP pemilih dan mencatatnya di daftar hadir (Form model C7).
Bagi pemilih yang sudah dicatat di C7, pemilih tersebut masih boleh masuk ke dalam TPS menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara.
KPPS akan melayani para pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7 sampai dengan selesai. KPPS juga akan tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipun jamnya telah melebihi pukul 13.00.
Namun bagi pemilih yang disengaja datang setelah pukul 13.00 waktu setempat, tidak akan dilayani lagi oleh KPPS, kecuali yang sudah antre dari pagi dan menunggu giliran.
Waktu mencoblos sesuai jenis pemilih
KPU melalui akun Instagram-nya @kpu_ri, menyampaikan bahwa waktu pencoblosan masing-masing kategori pemilih akan berbeda-beda. Berikut waktu mencoblos masing-masing kategori pemilih.