Mulai Hari Ini! Panduan Lengkap PPDB DKI Jakarta 2024

Photo Author
Rahmah Zakiya, Media 24
- Senin, 10 Juni 2024 | 10:10 WIB
PPDB DKI Jakarta 2024 (Foto: dok)
PPDB DKI Jakarta 2024 (Foto: dok)

MEDIA24.ID - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun 2024 dimulai hari ini, Senin, 10 Juni 2024.

Pendaftaran ini mencakup jenjang pendidikan SD,dan PPDB Bersama.

Berikut adalah panduan lengkap mengenai tahapan pendaftaran, jadwal, dan cara memilih sekolah untuk para Calon Peserta Didik Baru (CPDB).

Baca Juga: Bolehkah Puasa Dzulhijjah Digabung dengan Qada Ramadan?

Cara Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2024

Calon Peserta Didik Baru dapat mulai mendaftar dan memilih sekolah melalui laman resmi PPDB di ppdb.jakarta.go.id.

Untuk dapat mendaftar, peserta harus memiliki akun yang terverifikasi dan sudah diaktivasi. Berikut langkah-langkah pendaftaran:

  1. Mengakses Laman PPDB: Buka situs resmi ppdb.jakarta.go.id.
  2. Login: Masukkan Nomor Peserta dan Password untuk masuk ke akun PPDB.
  3. Memilih Sekolah Tujuan: Pilih sekolah yang diinginkan sesuai dengan jenjang pendidikan dan jalur pendaftaran.
  4. Mencetak Bukti Pemilihan Sekolah: Setelah memilih sekolah, cetak tanda bukti pemilihan sekolah sebagai bukti pendaftaran.
  5. Memantau Hasil Seleksi: Klik menu seleksi untuk melihat hasil dan perkembangan proses seleksi sekolah pilihan.

Baca Juga: Keutamaan dan Jadwal Lengkap Puasa di Bulan Dzulijjah 2024

Jadwal PPDB DKI Jakarta 2024

Berikut adalah jadwal lengkap untuk setiap jalur PPDB DKI Jakarta 2024:

SD:

  • Jalur Zonasi: 10-12 Juni 2024
  • Jalur Afirmasi (Anak Penyandang Disabilitas): 10-12 Juni 2024
  • Jalur PTO dan GTK: 10-25 Juni 2024


SMP
Jalur Prestasi (Akademik dan non Akademik: 10-12 Juni 2024

Jalur Afirmasi (Anak Penyandang Disabilitas): 10-12 Juni 2024

Jalur PTO dan GTK: 10-25 Juni 2024

SMA

Jalur Prestasi (Akademik dan non Akademik: 10-12 Juni 2024

Jalur Afirmasi (Anak Penyandang Disabilitas): 10-12 Juni 2024

Jalur PTO dan GTK: 10-25 Juni 2024

Halaman:

Editor: Rahmah Zakiya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X