Aturan tersebut terkait petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara daerah.
Kemudian tunjangan untuk guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. ***