MEDIA24.ID, JAKARTA -- Penerima bantuan dari Program Indonesia Pintar atau PIP 2025 tahap I kini dapat mengakses situs terbaru melalui laman pip.kemendikdasmen.go.id
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memperbarui alamat web PIP, yang sebelumnya dapat diakses melalui portal lama.
PIP adalah sebuah program dari pemerintah yang memberikan bantuan pendidikan kepada anak-anak usia sekolah dari keluarga yang kurang mampu.
Tujuan utama dari program ini adalah untuk memastikan bahwa setiap anak dapat melanjutkan pendidikan mereka hingga tingkat menengah, meskipun berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.
Alamat Baru Cek Penerima PIP
Bantuan PIP dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan, seperti membeli seragam sekolah, sepatu, tas, alat tulis, serta biaya transportasi dan lainnya.
Dengan adanya perubahan alamat situs, jika pengguna masih mengakses laman lama, mereka akan melihat pesan yang mengarahkan mereka ke situs baru.
Pada situs terbaru, untuk mengecek status penerima bantuan PIP, pengguna hanya perlu memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang disediakan.
Setelah itu, pengguna diminta untuk mengisi kode verifikasi yang biasanya berupa hasil perhitungan angka.
Sebagai contoh, jika tertera angka "19-17", maka pengguna harus mengetik angka "2" pada kolom verifikasi, dan kemudian klik "Cek Penerima PIP" untuk mengetahui status penerima.
Baca Juga: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Larang Siswa SD Main Hp, Begini Penjelasannya
Cara Cek Status PIP Lewat HP
Proses pengecekan status penerima PIP 2025 kini bisa dilakukan secara lebih mudah, baik secara online maupun offline.
Bagi siswa, orang tua, atau wali siswa, pengecekan bisa dilakukan melalui beberapa cara. Salah satunya adalah menggunakan aplikasi PIP yang dapat diunduh di Google Play Store.
Artikel Terkait
Waspada, Hujan Sangat Lebat dan Angin Kencang di Wilayah Indonesia pada 18 dan 19 April 2025
161 Calon Hakim Agung dan 18 Calon Hakim ad hoc HAM Lolos Seleksi Administrasi
Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji hingga 25 April 2025
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Larang Siswa SD Main Hp, Begini Penjelasannya