MEDIA24.ID, JAKARTA - Keluhan siswa tidak lagi mendapatkan PIP (Program Indonesia Pintar) padahal tahun sebelumnya masih menerima kerap dilontarkan para orang tua saat pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos).
Untuk diketahui, sumber data penetapan penerima manfaat bantuan sosial, seperti Program Indonesia Pintar (PIP) yang dikelola Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek ada beberapa macam.
Salah satunya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai sumber prioritas penetapan penerima PIP.
Baca Juga: Ada Beasiswa D3 Unhan 2024, Peluang Dapat Ikatan Dinas Jadi Anggota TNI Terbuka Lebar
Kepala Bagian Tata Usaha Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos, Mardi Brilian Shaleh, menjelaskan, data-data kesejahteraan masyarakat di DTKS bersifat dinamis atau berubah-ubah setiap bulan.
“Data DTKS berubah sesuai usulan dari pemerintah daerah atau juga dari individu masyarakat, “kata Mardi saat kegiatan Rapat Koordinasi KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024 dan Evaluasi Pelaksanaan KIP Kuliah Merdeka Tahun 2023 di Makassar, beberapa waktu lalu.
Pemerintah secara berkala setiap bulan melakukan pemutakhiran atau updating dan verifikasi kelayakan penerima bansos di DTKS. Pemutakhiran data ini dilakukan secara berjenjang, mulai tingkat kelurahan sampai provinsi.
Baca Juga: Beasiswa BCA 2025 Bisa untuk Anak SMA-SMK, Dapat Fasilitas Laptop hingga Ada Uang Saku
Anggota masyarakat yang terverifikasi sudah mampu, sudah memperoleh pekerjaan dengan gaji diatas UMK, pegawai negeri atau TNI/Polri otomatis dikeluarkan dari DTKS.
Selain itu, juga bagi yang memiliki jabatan atau usaha yang terdaftar di Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, pendamping sosial atau teridentifikasi sudah meninggal. “Bila sudah teridentifikasi hal-hal itu, otomatis dikeluarkan dari DTKS,“ ujar Mardi.
Dalam melakukan verifikasi kelayakan penerima bansos tersebut, lanjut Mardi, DTKS bersinergi dengan Pusdatin di Kemendikbud untuk mengidentifikasi guru penerima tunjangan sertifikasi, juga bersinergi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan lembaga-lembaga lainnya.
Bagi masyarakat yang merasa miskin dan layak memperoleh bansos, seperti PIP atau KIP Kuliah, namun belum terdata di DTKS, dikatakan Mardi, bisa mengajukan permohonan melalui kelurahan.
Pengajuan permohonan juga bisa secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui Play Store untuk platform Android dan App Store untuk platform IOS.
“Selain mengusulkan, melalui aplikasi tersebut, masyarakat juga bisa mengajukan sanggahan, misalnya ada anggota masyarakat yang terdata di DTKS padahal memiliki mobil, maka anggota masyarakat lain bisa mengajukan sanggahan,” ujarnya.