MEDIA24.ID, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia beberapa waktu lalu menerbitkan buku Panduan Penggunaan Rekomendasi Buku Sastra.
Buku tersebut memuat daftar 177 buku yang dibagi dalam tiga kelompok jenjang pendidikan dasar dan menengah, yakni untuk tingkat SD, SMP, dan SMA.
Belakangan bermunculan kritikan keras atas sejumlah judul buku sastra yang masuk dalam rekomendasi tersebut.
Terbaru datang dari Majelis Pendidikan Dasar, Menengah dan Nonformal (Dikdasmen PNF) PP Muhammadiyah.
Baca Juga: Kenapa Nadiem Hindari Wartawan saat Disinggung Polemik UKT, Ini Alasannya
Dikdasmen PNF PP Muhammadiyah.meminta Kemendikbudristek untuk lebih selektif memilih buku yang coco untuk pendidikan dan mendesak agar buku "Panduan Penggunaan Rekomendasi Buku Sastra" ditarik dari peredaran.
Buku panduan tersebut dinilai merekomendasikan buku-buku sastra yang sebagian isinya mengandung kekerasan fisik dan seksual serta perilaku hubungan menyimpang yang tidak sesuai dengan norma agama dan kesusilaan.
"Ini tentu kontra produktif dengan penguatan pendidikan karakter yang sedang digalakkan," dalam siaran pers yang diteken Wakil Ketua Dikdasmen PNF PP Muhammadiyah, H.R Alpha Amirrachman, M. Phil., Ph.D yang dikutip Media24, Kamis (30/5/2024).
Baca Juga: Kenaikan UKT Dibatalkan, Presiden Jokowi Sebut Kemendikbudristek akan Evaluasi Dulu!
Seperti diketahui buku Panduan Penggunaan Rekomendasi Buku Sastra merupakan bagian dari program Sastra Masuk Kurikulum, yang diluncurkan Kementerian pada Minggu, (19/5/2024).
Lewat program ini, karya sastra tidak hanya akan hadir dalam bahasa Indonesia, tapi juga disebar di mata pelajaran lain mulai semester II tahun ajaran 2024/2025.
Menurut Dikdasmen PNF PP Muhammadiyah sejumlah buku sastra yang direkomendasikan in berpotensi memberikan pemahaman yang keliru bagi anak-anak bangsa.
Terutama dalam ranah etika dan perilaku dalam membangun hubungan antar manusia yang pantas dan beradab.
Selain itu, tidak sesuai juga dengan UU No 44 Tahun 2008 yang melarang menyebarkan pornografi termasuk perilaku yang menyimpang dalam bentuk apapun.