Mengurangi Manipulasi Data, Kemendikdasmen Segera Mengubah sistem PPDB Zonasi jadi SPMB Domisili

Photo Author
Gunawan Daulay, Media 24
- Kamis, 30 Januari 2025 | 06:00 WIB
Mendikdasmen ubah Sistem Zonasi diganti dengan PPDB Domisili
Mendikdasmen ubah Sistem Zonasi diganti dengan PPDB Domisili

MEDIA24.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) segera mengubah sistem seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Domisili mulai tahun ajaran 2024/2025.

Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi, keadilan, serta meminimalkan praktik manipulasi data.

Perubahan Nama: PPDB Menjadi SPMB
Perubahan pertama yang mencolok adalah istilah. Sistem PPDB kini diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Baca Juga: Ini Dia! Asal Usul Tahun Baru Imlek dan Arti dari Dari Gong Xi Fa Cai

Menurut Biyanto, Staf Ahli Bidang Regulasi Kemendikdasmen, istilah “murid” dianggap lebih familier dan akrab di telinga masyarakat.

"Istilah murid lebih terasa kekeluargaannya. Ini untuk memberikan kesan yang lebih dekat dengan masyarakat," jelasnya saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu, 22 Januari 2025.

Konsep zonasi yang selama ini mengacu pada wilayah administratif akan diubah menjadi sistem berbasis domisili. Sistem baru ini tidak lagi menggunakan dokumen Kartu Keluarga (KK) sebagai acuan utama, melainkan jarak rumah calon siswa ke sekolah.

"Istilah zonasi akan diganti dengan konsep baru yang lebih relevan. Tujuannya mengurangi potensi manipulasi data kependudukan," ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti.

Baca Juga: STOP! 7 Makanan Ini Pantang Disantap saat Perayaan Tahun Baru Imlek

Perbedaan sistem PPDB zonasi dan SPMB domisili, berikut perbandingan antara sistem lama dan sistem baru:

1. PPDB Zonasi (Sistem Lama)

- Acuan: Menggunakan dokumen Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.
- Masalah: Rentan manipulasi, seperti pendaftaran KK baru secara tiba-tiba.
- Ketentuan: KK tetap berlaku meski ada perubahan anggota keluarga selama domisili tidak berubah.

2. SPMB Domisili (Sistem Baru)

- Acuan: Menggunakan jarak rumah ke sekolah sebagai tolok ukur utama.
- Keunggulan: Menghilangkan dominasi KK, sehingga lebih adil dan transparan.
- Dokumen Pendukung: Kemungkinan akan menggunakan surat keterangan domisili dari RT/RW.

Baca Juga: 6 Makanan yang Tidak Boleh Dilewatkan Saat Tahun Baru Imlek

Halaman:

Editor: Gunawan Daulay

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X