MEDIA24.ID, Jakarta- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa keterlibatan negara dalam pengelolaan zakat adalah sah dan penting. Hal itu merujuk Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat.
Fatwa tersebut memperlihatkan pentingnya peran fasilitatif pemerintah dalam pembentukan Amil Zakat. Fatwa itu menyebutkan ada dua model pembentukan amil zakat. Pertama, diangkat oleh pemerintah. Kedua, dibentuk oleh masyarakat dan kemudian disahkan oleh pemerintah.
“Pemerintah dan masyarakat sama-sama menjalankan peran penting dalam pengelolaan zakat. Peran pemerintah tidak diabaikan. Partisipasi masyarakat tetap difasilitasi,” kata Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, KH. Masduki Baidlowi, Sabtu (17/5/2025)
Kiai Masduki menjelaskan, salah satu rujukan dalam konsideran fatwa tersebut adalah pendapat Ibnu Qosim dalam Kitab Fathul Qorib (Syarah Bajuri) yang menjelaskan definisi Amil.
Menurut pendapat Ibnu Qosim, amil adalah "Seseorang yang ditugaskan oleh imam (pemimpin negara) untuk mengumpulkan dan mendistribusikan harta zakat".
“Di sini, terbaca peran negara dalam pembentukan amil zakat,” katanya menambahkan. Keterlibatan negara dalam pengelolaan zakat, kata Kiai Masduki, dalam rangka optimalisasi pencapaian tujuan kemaslahatan.
Salah satu kaidah fiqhiyah referensi konsideran Fatwa 8/2011 adalah, Tasharruful Imam ‘alar Ra’iyyah Manuthun bil Mashlahah yang artinya tindakan pemimpin [pemegang otoritas] terhadap rakyat harus mengikuti kemaslahatan.
Kiai Masduki yang merupakan alumni Pesantren Sidogiri, Pasuruan, Jawa Timur ini mengatakan bahwa relasi agama dan negara di Indonesia ini khas.
"Meskipun bukan negara agama, Indonesia bukan nagara yang meminggirkan urusan agama,” ujarnya. Relasi agama dan negara bersifat simbiotik. Negara tidak masuk ke wilayah doktrin agama, tapi memfasilitasi tata kelola urusan agama.
Zakat berdimensi publik, negara mendukung dengan membentuk Baznas
Dalam hal zakat, lanjut Kiai Masduki, bukan negara yang mewajibkan zakat. Itu ranahnya agama. Namun karena zakat berdimensi publik, dapat mendukung pencapaian kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, negara mendukung, salah satunya dengan membentuk BAZNAS.
Seperti disebutkan dalam UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, pemerintah membentuk BAZNAS. Status BAZNAS adalah lembaga pemerintah nonstruktural, bersifat mandiri, dan bertanggung jawab kepada presiden.
Meski lembaga pemerintah, keanggotaan BAZNAS sebagian besar dari unsur masyarakat. BAZNAS terdiri sebelas orang anggota. Delapan di antaranya dari unsur Masyarakat. Hanya tiga orang dari unsur pemerintah.
Anggota BAZNAS dari unsur masyarakat harus mendapat pertimbangan DPR, sebagai wakil rakyat, baru dapat diusulkan Menteri Agama, untuk diangkat oleh Presiden.
Selain BAZNAS, partisipasi masyarakat difasilitasi dalam bentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ). Masyarakat dapat membentuk LAZ dengan izin menteri dan rekomendasi BAZNAS.
Artikel Terkait
Kemenag Targetkan Pengumpulan Zakat Nasional Naik 10 Persen pada 2025, Potensi Maksimal Rp327 Triliun
BAZNAS Gandeng Media Tingkatkan Literasi Zakat untuk Kesejahteraan Mustahik
Apa Hukum Digitalisasi Zakat? Ini Penjelasan Dosen UMM