Apa Hukum Digitalisasi Zakat? Ini Penjelasan Dosen UMM

Photo Author
Moh Purwadi, Media 24
- Selasa, 1 April 2025 | 13:00 WIB
Dosen Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Muhammad Arif Zuhri. (Foto/Dok/Humas UMM)
Dosen Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Muhammad Arif Zuhri. (Foto/Dok/Humas UMM)

MEDIA24.ID, JAKARTA - Perkembangan teknologi digital mengubah banyak sektor dan aspek kehidupan, termasuk dalam pengelolaan zakat. Digitalisasi zakat atau fenomena zakat online saat ini menjadi tren dan tengah populer diaplikasikan di kalangan masyarakat digital.

Namun, muncul kekhawatiran masyarakat terkait hukum Islam terhadap inovasi ini. Menanggapi hal tersebut, Dosen Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Muhammad Arif Zuhri, menyebut bahwa hal ini sah saja dan boleh digunakan.

Dalam Islam, zakat adalah kewajiban yang harus ditunaikan, sementara cara pengelolaannya yang berupa pengumpulan, distribusi juga pelaporan bersifat dinamis sesuai kebutuhan zaman.

Baca Juga: BAZNAS Gandeng Media Tingkatkan Literasi Zakat untuk Kesejahteraan Mustahik

“Digitalisasi zakat secara umum kadang dipahami sebagai pembayaran zakat secara online seperti melalui e-banking atau teknologi finansial yang ada. Tapi sebetulnya, digitalisasi zakat tidak terbatas pada pembayaran atau pengumpulan," kata Muhammad Arif Zuhri seperti dkutip dari laman resmi UMM, Selasa (1/4/2025).

"Masuk juga di dalamnya penyaluran juga pelaporan zakat melalui sistem digital. Dalam syariat, rangkaian proses ini merupakan bagian dari muamalah. Inj merupakan wasilah atau sarana dalam beribadah, dalam hal ini zakat,” sambungnya.

Dalam kaidah fikih, hukum asal muamalah adalah boleh. Jika dikaitkan dengan digitalisasi zakat, maknanya adalah bahwa digitalisasi zakat diperkenankan atau boleh diamalkan. Melalui platform digital, zakat dapat dikelola lebih efektif dan memudahkan umat dalam menunaikan kewajibannya.

Baca Juga: Kemenag Salurkan Beasiswa Zakat Indonesia untuk Mahasiswa PTKIN dan PTN

Menurut Arif, ini juga sejalan dengan prinsip Islam "al-yusru" yang berarti kemudahan. Inovasi positif ini menjadikan zakat lebih mudah diakses, baik oleh Muzakki (penyalur zakat), maupun Mustahik (penerima zakat), juga oleh pengelola (Amil).

Meski demikian, Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang menerapkan sistem digital atau online ini memiliki tugas utama untuk memastikan tranparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat.

Terkait bentuk atau jenis zakat, Ia menjelaskan bahwa, menurut Tarjih Muhammadiyah, tindakan menyalurkan zakat fitrah atau mal dalam bentuk uang diperbolehkan.

Di dalamnya terkandung kemudahan dan kemaslahatan, lebih-lebih pada zaman saat ini, di mana tidak lagi barter barang dengan barang. Tetapi uang menjadi alat tukar yang berlaku dan dibutuhkan.

Di samping itu, dalam konteks zakat fitrah tidak ada penyebutan spesifik diksi beras atau "ar-ruzz" dalam hadis Nabi secara tekstual.

Ketentuan zakat fitrah berupa beras pun merupakan ijtihad para ulama yang menganalogikan isi hadis tersebut sebagai bahan pokok.

Halaman:

Editor: Moh Purwadi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Niat Puasa Syawal 6 Hari, Simak Apa Keutamaannya

Minggu, 22 Maret 2026 | 06:15 WIB
X