MUI Sulsel: Ulama Sepakat Pemerintah dan BAZNAS Berhak Kelola Zakat

Photo Author
Uji Agung Santosa, Media 24
- Minggu, 18 Mei 2025 | 14:08 WIB
Komisi Ukhuwah Islamiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan, KH. Dzulqarnain M. Sunusi, Lc, MA
Komisi Ukhuwah Islamiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan, KH. Dzulqarnain M. Sunusi, Lc, MA

MEDIA24.ID, Sulsel- Dukungan kepada pemerintah dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam pengaturan dan pengelolaan zakat di Indonesia makin kuat. Salah satunya dari Komisi Ukhuwah Islamiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan.

Anggota Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI Provinsi Sulawesi Selatan, KH. Dzulqarnain M. Sunusi, Lc, MA, menegaskan, Pemerintah Indonesia melalui BAZNAS RI memiliki wewenang yang sah untuk mengatur dan mengelola zakat.

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi uji materi Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (16/5/2025).

Pengasuh Pondok Pesantren As-Sunnah Makassar dan Dewan Pengawas Syariah LAZ Peduli Dakwah tersebut mengatakan, pengelolaan zakat oleh pemerintah bukan hanya sah secara hukum positif, tetapi juga memiliki dasar yang kuat dalam syariat Islam.

“Sebenarnya, wewenang untuk mengatur zakat, membagi, mengumpulkan, dan mendistribusikannya, berada di tangan pemerintah. Itu berdasarkan kesepakatan para ulama fikih dan ditegaskan pula dalam kitab-kitab akidah para ulama ahli Sunnah dari masa dahulu,” ucapnya.

Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama

Ia menambahkan, tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini di kalangan ulama. Justru, lanjut dia, pihak yang pernah menolak peran pemerintah dalam pengelolaan zakat dalam sejarah Islam adalah kelompok Khawarij, yang telah lama dikenal menyimpang dalam beragama.

“Permasalahan ini sebenarnya tidak perlu diperdebatkan lagi. Dalil-dalil dari empat mazhab fikih, kesepakatan para ulama, dan referensi dalam kitab-kitab akidah para ulama ahli sunnah telah secara jelas menunjukkan bahwa pemerintah memiliki otoritas dalam mengelola zakat,” ujar dia.

Menurut KH. Dzulqarnain Sunusi, ini hanya persoalan mengingatkan kembali dasar-dasarnya. "Tinggal mengutip nash-nash yang sudah jelas. Seharusnya tidak ada lagi seorang Muslim yang menyelisihi hal ini,” kata dia.

Selain dari sisi hukum syar’i, lanjut Dzulqarnain menjelaskan, pengelolaan zakat oleh pemerintah memiliki dasar kuat dari sisi kemaslahatan. Dalam Islam, maslahat merupakan salah satu pertimbangan utama dalam menetapkan hukum.

“Dari sudut maslahat, yang telah berjalan dari masa ke masa. Maslahat di balik zakat itu merupakan hikmah syariat, dan maksud pensyariatannya sangat sejalan dan berkesesuaian dengan kenyataan bahwa yang mengaturnya adalah pemerintah,” tutur dia menegaskan.

Peran negara, dalam hal ini BAZNAS, menjamin zakat didistribusikan secara adil, transparan, dan tepat sasaran. Dengan dukungan hukum positif melalui UU No. 23 Tahun 2011, keberadaan BAZNAS tidak hanya legal, tetapi juga sesuai dengan prinsip syariah.

 

Editor: Uji Agung Santosa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X