MEDIA24.ID, SUKOHARJO - Badai PHK datang menghampiri PT Sri Rejeki Isman Tbk atau yang dikenal dengan nama PT Sritex.
Para karyawan PT Sritex itu terakhir bekerja pada Jumat, 28 Februari 2025 dan secara keseluruhan, penghentian operasional pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Dalam proses PHK ini, total karyawan PT Sritex Group yang kehilangan pekerjaan sebanyak 10.665 orang di mana gelombang pemutusan hubungan kerjanya dimulai pada Januari 2025 hingga akhir Februari 2025.
Baca Juga: Pascaalami Kejang Bronkial, Paus Fransiskus Lewati Malam dengan Tenang
Jumlah total karyawan PHK PT Sritex Group tersebut berasal dari 4 perusahaan yang dimiliki. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Sritex Sukoharjo, PT Bitratex Semarang, PT Sinar Panja Jaya Semarang, dan PT Primayuda Boyolali.
Terpaksa harus memecat hingga 10 ribu karyawan karena perusahaan dinyatakan pailit, pemerintah pun memberikan janji kepada para karyawan terdampak.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjamin jika hak para mantan karyawan Sritex Group ini akan terpenuhi. Hak-hak yang dimaksud adalah berkaitan dengan pesangon.
“Pertama, ya kita kewajiban negara memastikan hak-hak kawan-kawan buruh ya, pekerja terkait mendapatkan pesangon,” ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer kepada para awak media di Gedung Kemnaker, Jakarta Selatan, pada Jumat, 28 Februari 2025.
Baca Juga: Shell Resmi Naikkan Harga BBM 1 Maret, Berikut Rinciannya!
‘Kedua, mendapatkan program JKP, jaminan kehilangan pekerjaan, dan juga jaminan hari tua JHT,” imbuhnya.
Hal senada juga pernah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang mengatakan pemerintah terus berkomunikasi pada dengan perusahaan sejak dinyatakan pailit pada Oktober 2024.
Salah satu yang diupayakan pada komunikasi tersebut adalah hak pesangon seperti yang dibeberkan oleh Wamenaker Immanuel atau yang kerap dipanggil Noel itu.
Wamenaker juga memberikan jaminan kepada para mantan karyawan Sritex tentang kemudahan dalam mendapatkan pekerjaan.
Salah satunya adalah dengan penghapusan syarat usia saat penerimaan karyawan di tempat baru. Mengenai lokasi kerja, ia juga menyebutkan jika pemerintah akan ikut membantu mencarikan pekerjaan baru di wilayah sekitar pabrik lama.
Baca Juga: Sukatani Curhat Saat Dikeluarkan Pihak Sekolah dan Intimidasi Kepolisian
Artikel Terkait
Prabowo Utus 4 Menteri untuk Menyelamatkan Sritex dari Pailit
Kunjungi Pabrik PT Sritex,Wamenaker Pastikan Tidak Ada PHK Karyawan
PT Sritex PHK 8.400 Karyawan dan Dinyatakan Resmi Tutup Hari Ini
PT Sritex Resmi Tutup Permanen dan PHK Ribuan Karyawan, Dirut Pastikan Hak Terpenuhi