MEDIA24.ID, JAKARTA-Menjelang hari raya Idul Fitri, sejumlah perusahaan dan instansi pemerintahan kerap memberikan dana Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawan.
Hal ini memicu sejumlah pihak memberikan surat edaran untuk menerima dana sebagai THR dari instansi pemerintahan, toko, dan perusahaan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ikut memberikan komentar terkait pemberian THR bagi ormas dan LSM.
Baca Juga: Menteri yang Rajin Pasang Plang Segel Bangunan, Dedi Mulyadi Ingatkan Langsung Bongkar!
"Hari ini ramai sekali orang membicarakan banyaknya pihak baik ormas maupun LSM yang menyampaikan surat permohonan THR pada Lembaga pemerintah maupun swasta, dan lembaga-lembaga lainnya," sebutnya.
Dedi menegaskan, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran (SE) terkait THR.
"Kami tegaskan hari ini pemerintah provinsi Jawa Barat akan mengeluarkan edaran," tekannya.
Mantan Bupati Purwakarta ini menginstruksikan seluruh instansi Jawa Barat dari semua golongan dilarang meminta dan memberi THR.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Temukan Bantaran Sungai di Bekasi Sudah Bersertifikat
"Yang pertama bagi seluruh aparatur pemerintah di Jawa Barat, dari mulai gubernur hingga RT/RW, semua struktur yang ada dilarang meminta dan memberi tunjangan hari raya pada siapapun dan dalih apapun," tegasnya.
Dedi menekankan agar semua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta perusahaan untuk tidak memberikan THR.
"Yang kedua, bagi seluruh Lembaga usaha baik BUMD, BUMN, dan Lembaga bisnis swasta dilarang untuk memberikan THR pada siapapun dengan dalih apapun," ungkapnya.
Ia berharap, perayaan Idul Fitri bisa dirayakan dengan khusyuk tanpa membebani siapapun.
"Untuk itu, mari kita rayakan Idul Fitri untuk tidak saling membebani dan kita jalani ibadah shaum Ramadhan dengan kekhusyukan," imbau Dedi.
Artikel Terkait
Dedi Mulyadi Tinjau Pembongkaran Wisata Hibisc Puncak, 23 Ribu Pohon Akan Ditanam