MEDIA24.ID, SEMARANG – Upah Minimum Kabupaten / Kota di Jawa Tengah 2025 dipastikan naik setelah Presiden Prabowo Subianto menaikkan 6,5 persen.
Ini adalah keputusan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendukung stabilitas ekonomi di Indonesia.
Rata-rata kenaikan upah minimum pada 2025 diharapkan memberikan peningkatan taraf hidup bagi pekerja.
Kenaikan tersebut juga diharapkan dapat menyesuaikan dengan inflasi dan perkembangan ekonomi yang terjadi selama periode sebelumnya.
Baca Juga: Ini Besaran UMK Semarang 2025 yang Naik 6,5 Persen
Kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5% adalah upaya pemerintah menjaga daya beli pekerja, sekaligus mendukung pengeluaran domestik yang lebih tinggi untuk memulihkan perekonomian pasca-pandemi.
Perhitungan Kenaikan UMK 2025
Berikut adalah daftar UMK di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah untuk tahun 2025 setelah mengalami kenaikan sebesar 6,5%:
- Kabupaten Cilacap: Rp 2.479.106 → Rp 2.641.661
- Kabupaten Banyumas: Rp 2.195.690 → Rp 2.338.073
- Kabupaten Purbalingga: Rp 2.195.571 → Rp 2.338.065
- Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.038.005 → Rp 2.168.155
- Kabupaten Kebumen: Rp 2.121.947 → Rp 2.258.751
- Kabupaten Purworejo: Rp 2.127.641 → Rp 2.267.865
- Kabupaten Wonosobo: Rp 2.159.175 → Rp 2.299.894
- Kabupaten Magelang: Rp 2.316.890 → Rp 2.468.313
- Kabupaten Boyolali: Rp 2.250.327 → Rp 2.397.848
- Kabupaten Klaten: Rp 2.244.012 → Rp 2.392.468
- Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.215.482 → Rp 2.359.758
- Kabupaten Wonogiri: Rp 2.047.500 → Rp 2.179.588Baca Juga: BRI Raih Dua Penghargaan pada Bank Indonesia Awards 2024: Dukung Stabilitas Keuangan dan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif
- Kabupaten Karanganyar: Rp 2.288.366 → Rp 2.438.617
- Kabupaten Sragen: Rp 2.049.000 → Rp 2.181.185
- Kabupaten Grobogan: Rp 2.116.516 → Rp 2.257.690
- Kabupaten Blora: Rp 2.101.813 → Rp 2.237.736
- Kabupaten Rembang: Rp 2.099.689 → Rp 2.236.473
- Kabupaten Pati: Rp 2.190.000 → Rp 2.334.350
- Kabupaten Kudus: Rp 2.516.888 → Rp 2.680.952
- Kabupaten Jepara: Rp 2.450.915 → Rp 2.608.651
- Kabupaten Demak: Rp 2.761.236 → Rp 2.941.315
- Kabupaten Semarang: Rp 2.582.287 → Rp 2.751.441
- Kabupaten Temanggung: Rp 2.109.690 → Rp 2.248.772
- Kabupaten Kendal: Rp 2.613.573 → Rp 2.783.692Baca Juga: Tantangan Pertama Presiden Prabowo Sektor Buruh, UMP / UMK 2025 Naik Berapa Persen ?
- Kabupaten Batang: Rp 2.379.702 → Rp 2.533.881
- Kabupaten Pekalongan: Rp 2.334.886 → Rp 2.487.579
- Kabupaten Pemalang: Rp 2.156.000 → Rp 2.295.640
- Kabupaten Tegal: Rp 2.191.161 → Rp 2.334.282
- Kabupaten Brebes: Rp 2.103.100 → Rp 2.237.793
- Kota Magelang: Rp 2.142.000 → Rp 2.283.230
- Kota Surakarta: Rp 2.269.070 → Rp 2.417.801
- Kota Salatiga: Rp 2.378.951 → Rp 2.532.792
- Kota Semarang: Rp 3.243.969 → Rp 3.456.426
- Kota Pekalongan: Rp 2.389.801 → Rp 2.544.708
- Kota Tegal: Rp 2.231.628 → Rp 2.377.164
Baca Juga: Festival Jazz Internasional di Tepi Sungai Musi: Palembang Torehkan Sejarah Baru
Kenaikan UMK ini tentu membawa dampak positif bagi pekerja di seluruh Jawa Tengah.
Pekerja yang sebelumnya menerima UMK dengan angka lebih rendah kini akan menikmati peningkatan gaji yang cukup signifikan.
Di sisi lain, hal ini juga memberikan dorongan bagi pengusaha untuk lebih memperhatikan kesejahteraan karyawan mereka, yang pada gilirannya akan meningkatkan loyalitas dan produktivitas dalam jangka panjang.
Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan kualitas hidup pekerja di Jawa Tengah dapat semakin meningkat, serta turut mendukung stabilitas sosial dan ekonomi daerah.
Artikel Terkait
Tulus Meninggalkan yang Haram? Ini Janji Allah untuk Penggantinya
Cek Jadwal Pencairan BPNT Tahap 6 Senilai Rp400 Ribu untuk Desember 2024
Habib Rizieq Minta Presiden Prabowo Bersihkan Pemerintahan dari Pelanggar HAM
BRI Raih Dua Penghargaan pada Bank Indonesia Awards 2024: Dukung Stabilitas Keuangan dan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif
Ini Besaran UMK Semarang 2025 yang Naik 6,5 Persen