Apa Hukum Digitalisasi Zakat? Ini Penjelasan Dosen UMM

Photo Author
Moh Purwadi, Media 24
- Selasa, 1 April 2025 | 13:00 WIB
Dosen Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Muhammad Arif Zuhri. (Foto/Dok/Humas UMM)
Dosen Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Muhammad Arif Zuhri. (Foto/Dok/Humas UMM)

Artinya, membayar zakat fitrah dengan beras itu juga merupakan hasil pemahaman ulama. Maka, membayarnya dengan uang juga sama merupakan hasil pemahaman ulama yang dapat dipegang.

“Fakta menariknya juga adalah bahwa sejak zaman klasik, Mazhab Hanafi sudah memperbolehkan zakat fitrah dalam bentuk uang. Begitu pula pandangan Umar bin Abdul Aziz. Untuk itu, Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid, menyatakan bahwa hal ini tidak menjadi masalah dan tetap sah,” jelasnya.

Terakhir Arif membagikan beberapa tips menjadi Muzakki yang bijak dalam berzakat secara online. Yang pertama, Muzakki harus cermat dalam memilih Amil atau LAZ yang resmi atau diakui oleh negara.

Kedua, mencari Amil atau LAZ yang memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, jaminan keamanan, serta amanah dan bertanggungjawab dalam pengelolaannya. Seperti halnya, LAZISMU (Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah).

LAZISMU termasuk lembaga pengelola zakat yang memiliki integritas tinggi serta track record yang jelas dalam penyaluran zakat.

“Penting juga bagi Muzakki untuk memastikan zakatnya tersalurkan melalui lembaga terpercaya agar penyaluran zakatnya sampai pada mereka yang berhak menerimanya. Tak hanya itu, bagi seluruh LAZ, baik yang masih konvensional atau yang sudah menggunakan sistem online, hendaknya beroperasi secara resmi dan menjunjung nilai kejujuran serta amanah," pesannya. ***

Halaman:

Editor: Moh Purwadi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Niat Puasa Syawal 6 Hari, Simak Apa Keutamaannya

Minggu, 22 Maret 2026 | 06:15 WIB
X