Sementara itu, transaksi penjualan kembali emas Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima oleh konsumen.
Dengan penurunan harga emas Antam ini, banyak yang berharap kondisi pasar emas dapat kembali stabil, mengingat fluktuasi harga yang terus berlangsung.
Artikel Terkait
Syarat Istithaah Haji: Kriteria Wajib yang Harus Dipenuhi Calon Jamaah
Ramadhan Jazz Festival 2025: Musik, Dakwah, dan Aksi Sosial di Masjid Cut Meutia
Bejo Sugiantoro Dimakamkan di TPU Geluran Sidoarjo, Pagi Ini