250 gram: Rp458.765.000
500 gram: Rp917.320.000
1.000 gram: Rp1.834.600.000
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas juga dikenai PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembeli akan mendapatkan bukti potong pajak sebagai tanda pembayaran resmi.
Penurunan harga emas Antam ini menjadi perhatian investor dan masyarakat, terutama mereka yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai (safe haven).
Meski mengalami koreksi, emas batangan masih dipandang sebagai aset investasi jangka panjang yang relatif aman di tengah fluktuasi ekonomi global.
Artikel Terkait
Fujifilm Indonesia Luncurkan Kamera Mirrorless X-E5 dan Lensa Fujinon XF23mmF2.8 R WR: Ringkas, Premium, dan Bertenaga
Dishub DKI Jakarta Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan TB Simatupang Imbas Pemasangan Pipa Air Limbah
Polemik Royalti Musik: Tidak Semua Lagu Wajib Bayar, Ini Daftar yang Bebas Digunakan