MEDIA24.ID, GAYA HIDUP - Polemik penarikan royalti terhadap tempat usaha yang memutar musik semakin menjadi sorotan publik.
Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa tidak semua lagu otomatis terkena kewajiban pembayaran royalti.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan sejumlah pengecualian selama penggunaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengacu laman BPK RI, pengecualian ini berlaku untuk penggunaan non-komersial atau yang memberi manfaat bagi pencipta maupun pengguna.
Pasal 44 UU Hak Cipta juga menegaskan bahwa karya yang digunakan untuk pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, kritik, ulasan, hingga pertunjukan tanpa pungutan biaya tidak wajib membayar royalti.
Berikut kategori musik yang bebas royalti:
1. Lagu public domain – karya yang sudah tidak dilindungi hak cipta, termasuk lagu tradisional dan lagu dengan masa perlindungan lebih dari 70 tahun sejak penciptanya wafat.
2. Lagu kebangsaan – asalkan dinyanyikan sesuai versi asli tanpa perubahan.
3. Lagu untuk tujuan non-komersial – seperti kegiatan pendidikan, penelitian, kritik, ulasan, atau pementasan tanpa biaya.
4. Lagu yang dibebaskan penciptanya – beberapa musisi Indonesia, seperti Dewa 19, Rhoma Irama, Charly Van Houten, vokalis Juicy Luicy, dan Thomas Ramdhan, bahkan telah secara terbuka mengizinkan karya mereka diputar di tempat usaha tanpa penarikan royalti.
Meski begitu, UU Hak Cipta tetap mengatur bahwa sebagian besar karya musik yang digunakan secara komersial wajib membayar royalti sebagai bentuk penghargaan kepada pencipta.
Baca Juga: Kasus Suspek Chikungunya 2025 Melonjak, Jawa Barat Tertinggi: Kenali Gejala yang Perlu Diwaspadai
Artikel Terkait
Kasus Suspek Chikungunya 2025 Melonjak, Jawa Barat Tertinggi: Kenali Gejala yang Perlu Diwaspadai
Fujifilm Indonesia Luncurkan Kamera Mirrorless X-E5 dan Lensa Fujinon XF23mmF2.8 R WR: Ringkas, Premium, dan Bertenaga
Dishub DKI Jakarta Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan TB Simatupang Imbas Pemasangan Pipa Air Limbah