Selama status peserta tidak diubah oleh pemberi kerja menjadi meninggal atau pensiun, mereka tetap dinyatakan aktif dan tidak bisa menerima pengembalian dana.
Direktur tersebut menyatakan, BP Tapera mengklaim telah menggelar sosialisasi pemutakhiran data dan perubahan status.
“Namun, karena banyaknya data dan jumlah peserta yang harus diinput oleh pemberi kerja dan keterbatasan sumber daya di pihak pemberi kerja memungkinkan terjadi ketidaktertiban/kekurangcermatan,” tulis laporan tersebut.***
Artikel Terkait
Catat ! Gaji Karyawan Swasta Bakal Dipotong untuk Simpanan Tapera
Siap-siap! Pekerja dengan UMR Jakarta, Kena Potongan Iuran Tapera Rp152.020
Jusuf Kalla Tegaskan Pengelola Tapera Harus Transparan
Kiky Saputri Dihujat Netizen Setelah Komentari Isu Tapera