MEDIA24.ID, JAKARTA - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan ada sekitar Rp 567 miliar uang simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak dapat dikembalikan pada pensiunan atau ahli waris.
Temuan ini masuk dalam laporan berjudul “Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Tapera dan Biaya Operasional Tahun 2020 dan 2021 pada Badan Pengelola Tabungan (BP) Tapera dan Instansi Terkait Lainnya di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali”
Laporan tersebut dikerjakan Auditorat Utama Keuangan Negara III pada 31 Desember 2021 dengan nomor 202/LHP/XVI/l2/2021.
Dalam laporan tersebut, BPK menyebut ada temuan permasalahan signifikan. BPK kemudian menguraikan sejumlah permasalahan signifikan yang ditemukannya.
Baca Juga: Driver Ojol Kena Potongan Tapera? Kemenaker Sebut Masih Dikaji
Salah satunya ialah BP Tapera saat itu belum beroperasi secara penuh pada kegiatan pengerahan (pendaftaran dan pengumpulan dana), kegiatan pemupukan (kontrak investasi kolektif), dan kegiatan pemanfaatan dengan prinsip syariah.
"Hal tersebut mengakibatkan BP Tapera berpotensi tidak dapat mencapai target dan tujuan strategisnya, belum dapat melakukan pemungutan simpanan dan menambah peserta baru, serta peserta belum dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan perumahan secara optimal," ujar BPK.
Selain itu BPK juga menemukan masalah pengembalian tabungan kepada para pensiunan PNS atau ahli warisnya.
Totalnya, berdasarkan data BPK, ada 124.960 orang belum menerima pengembalian sebesar Rp 567,45 miliar dan peserta pensiun ganda sebanyak 40.266 orang sebesar Rp 130,25 miliar.
Baca Juga: Dianggap Paksa Pekerja, Apindo Tolak Tapera
"Hal tersebut mengakibatkan pensiunan PNS/ahli warisnya tidak dapat memanfaatkan pengembalian tabungan yang menjadi haknya sebesar Rp 567,45 miliar dan terdapat potensi pengembalian lebih dari satu kali kepada 40.266 orang sebesar Rp 130,25 miliar," tulis BPK dalam laporan tersebut.
Laporan itu juga mengungkapkan hasil wawancara Tim Auditor BPK dengan Direktur Operasi dan Pengerahan.
Mereka mendapatkan keterangan proses bisnis BP Tapera bergantung pada pemutakhiran data dalam menentukan status kerja dari pemberi kerja yang didapatkan lewat portal.
Artikel Terkait
Catat ! Gaji Karyawan Swasta Bakal Dipotong untuk Simpanan Tapera
Siap-siap! Pekerja dengan UMR Jakarta, Kena Potongan Iuran Tapera Rp152.020
Jusuf Kalla Tegaskan Pengelola Tapera Harus Transparan
Kiky Saputri Dihujat Netizen Setelah Komentari Isu Tapera