UMP DKI Jakarta 2025 Resmi Naik 6,5 Persen

Photo Author
Nofellisa Aropah, Media 24
- Rabu, 11 Desember 2024 | 18:11 WIB
UMP 2025 (Foto: dok)
UMP 2025 (Foto: dok)

MEDIA24.ID, JAKARTA-Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Dengan kenaikan tersebut, UMP Jakarta 2025 ditetapkan sebesar Rp5.396.761, naik dari sebelumnya Rp5.067.381 per bulan.

Pengumuman ini disampaikan Teguh di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

Baca Juga: Gandeng TNI-Polri, Mendagri Sebut 8 Daerah Berpotensi jadi Hotspot Penetapan UMP 2025

"Kemarin sudah saya teken tanda tangan keputusan gubernurnya. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun," ujarnya.

Penetapan UMP 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Sebelum menetapkan besaran kenaikan UMP Jakarta 2025, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan serangkaian pembahasan dengan berbagai pemangku kepentingan dan Dewan Pengupahan Daerah pada 9-10 Desember 2024.

Baca Juga: Sederet Fakta Penting Soal UMP dan PPN 2025

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho menjelaskan, pembahasan upah sektoral dan UMP dilakukan untuk memastikan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor tetap terjaga.

"Kami akan mendetailkan implementasi kenaikan 6,5 persen sesuai dengan petunjuk teknis yang telah diatur dalam Permenaker," jelas Hari.

Ia menekankan pentingnya keselarasan antara kenaikan UMP dengan kebutuhan pekerja dan keberlangsungan usaha.

Hari berharap kenaikan UMP ini dapat memberikan dampak positif ganda, yaitu meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing usaha di Jakarta.

"Dengan langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong perekonomian daerah," tegasnya.

Editor: Nofellisa Aropah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X