Hakim memutuskan perkara itu usai Dito Mahendra sebagai terlapor tak bisa memberikan kesaksiannya karena kerap mangkir.
"Menimbang perkara JPU tidak diterima, maka diputuskan yang bersangkutan agar Terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan," ujar majelis hakim di PN Serang, pada 29 Desember 2022 lalu.***
Artikel Terkait
Tak Menyangka Vadel Ditahan, Razman: Ada Perbuatan Pidana yang Dilakukan Lolly Anak Nikita Mirzani
Nikita Mirzani Kecewa Candaan Kehamilan Jadi Viral di Tengah Kasus Perselisihan dengan Reza Gladys
Nikita Mirzani dan Deretan Kasus Kontroversial: Dari Perseteruan Hingga Dugaan Pemerasan
Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Lolly Tulis Surat Penangguhan ke Polda Metro Jaya
Kasus Pemerasan pada Reza Gladys, Polda Metro Jaya Tetapkan Nikita Mirzani dan Asistennya Sebagai Tersangka