Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Vadel Badjideh sempat bersumpah bahwa dirinya tidak menghamili LM. Pengakuan ini ia sampaikan setelah Nikita Mirzani melaporkannya ke pihak berwajib.
"Ya gua juga bingung juga ya bisa dilaporkan begini," ujar Vadel dalam jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada September 2024.
Vadel menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memaksa LM untuk berhubungan badan atau melakukan aborsi.
"Saya tegaskan di sini, saya bersumpah saya sama sekali tidak pernah bersetubuh, berhubungan intim, dan menyuruh Lolly untuk aborsi," kata Vadel.
Baca Juga: Presiden Terbitkan PP No 6 Tahun 2025, Korban PHK dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan
Ia bahkan menantang proses hukum untuk membuktikan kebenaran pernyataannya.
"Kalau di pertengahan proses hukum keluar bukti saya bersetubuh dan menyuruh Lolly aborsi, saya sendiri yang akan masuk ke dalam penjara itu sendiri," ucapnya.
"Karena saya sama sekali tidak pernah melakukan itu," lanjutnya.
Namun, fakta yang terungkap membuktikan bahwa Vadel berbohong. Ia terbukti menghamili dan memaksa LM untuk melakukan aborsi.
Atas tindakannya, Vadel Badjideh terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Vadel dijerat dengan Pasal 76D Juncto Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak atas kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.***
Artikel Terkait
Nikita Mirzani akan Gelar Konferensi Pers Minggu Depan, Lolly Kembali Sekolah ke Luar Negeri
Lolly Dipastikan Tampil Lepas Hijab Saat Konferensi Pers, Nikita Mirzani: Tidak Ada Ibu Membiarkan Anaknya Buruk
Nikita Mirzani Laporkan Dugaan Pelanggaran UU ITE ke Polres Jaksel, Ada Apa?
Bantah Dititipkan Lolly di Padepokan, Nikita Mirzani Unggah Foto Video Call dengan Sang Anak
Dugaan Ancaman dan Pemerasan, Reza Gladys Laporkan Nikita Mirzani ke Polisi