Vadel Badjideh Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Kronologi Kehamilan dan Tindakan Aborsi LM Anak Nikita Mirzani

Photo Author
Gunawan Daulay, Media 24
- Minggu, 16 Februari 2025 | 10:24 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh menjadi tersangka dalam kasus kehamilan dan tindakan aborsi LM anak Nikita Mirzani
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh menjadi tersangka dalam kasus kehamilan dan tindakan aborsi LM anak Nikita Mirzani

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Vadel Badjideh sempat bersumpah bahwa dirinya tidak menghamili LM. Pengakuan ini ia sampaikan setelah Nikita Mirzani melaporkannya ke pihak berwajib.

"Ya gua juga bingung juga ya bisa dilaporkan begini," ujar Vadel dalam jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada September 2024.

Vadel menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memaksa LM untuk berhubungan badan atau melakukan aborsi.

"Saya tegaskan di sini, saya bersumpah saya sama sekali tidak pernah bersetubuh, berhubungan intim, dan menyuruh Lolly untuk aborsi," kata Vadel.

Baca Juga: Presiden Terbitkan PP No 6 Tahun 2025, Korban PHK dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan

Ia bahkan menantang proses hukum untuk membuktikan kebenaran pernyataannya.

"Kalau di pertengahan proses hukum keluar bukti saya bersetubuh dan menyuruh Lolly aborsi, saya sendiri yang akan masuk ke dalam penjara itu sendiri," ucapnya.

"Karena saya sama sekali tidak pernah melakukan itu," lanjutnya.

Namun, fakta yang terungkap membuktikan bahwa Vadel berbohong. Ia terbukti menghamili dan memaksa LM untuk melakukan aborsi.

Baca Juga: Moment Valentine, IIMS 2025 Hadirkan Konser Musik Penuh Cinta Besama Musisi Erwin Gutawa Feat Ariel dan Danilla

Atas tindakannya, Vadel Badjideh terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Vadel dijerat dengan Pasal 76D Juncto Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak atas kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.***

Halaman:

Editor: Gunawan Daulay

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X