MEDIA24.ID, JAKARTA-Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengubah aturan terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Regulasi yang ditandatangani pada 7 Februari 2025 ini meningkatkan manfaat bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk pemberian uang tunai sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan.
Apa Saja Perubahan dalam PP 6/2025?
1. Iuran JKP Dikurangi
Sebelumnya, iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah bulanan. Dalam aturan baru, jumlah tersebut dikurangi menjadi 0,36 persen.
Baca Juga: Menkeu Pastikan Tidak Ada PHK Tenaga Honorer, Efisiensi Anggaran Akan Diteliti Lagi
Penyesuaian ini bertujuan untuk meringankan beban perusahaan tanpa mengurangi manfaat bagi pekerja yang terkena PHK.
2. Peningkatan Manfaat Uang Tunai
Pada aturan sebelumnya (PP 37/2021), manfaat uang tunai diberikan dengan skema 45 persen dari upah selama tiga bulan pertama dan 25 persen selama tiga bulan berikutnya.
PP 6/2025 mengubah ketentuan ini menjadi pemberian manfaat sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan.
“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama 6 bulan," demikian tertulis dalam pasal 21 ayat (1) PP 6/2025.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran, Dirut RRI dan TVRI Diingatkan untuk Hentikan PHK Karyawan Non ASN
3. Perlindungan bagi Pekerja di Perusahaan Pailit
Aturan baru menambahkan Pasal 39A yang menjamin pekerja tetap mendapatkan manfaat JKP meskipun perusahaan mereka dinyatakan pailit atau menunggak iuran hingga enam bulan.
Artikel Terkait
Badai PHK 2025, Ancaman Besar di Tengah Ekonomi yang Lesu