MEDIA24.ID, BOGOR-Kantor Samsat Kota Bogor ramai diserbu warga yang hendak membayar pajak kendaraan pada Selasa (8/4/2025).
Antrean pemotor yang hendak membayar pajak mengular hingga ke jalan utama.
Berdasarkan pantauan, antrean kendaraan terjadi sejak pintu masuk kantor Samsat Kota Bogor. Bahkan antrean pemotor tersebutl menutupi gerbang kantor Kejaksaan Negeri Kota Bogor yang berada di Jalan Salak.
Antrean kendaraan juga terjadi di dalam area kantor Samsat Kota Bogor. Pengendara rela berpanas-panasan menunggu giliran pengecekan fisik kendaraan.
Salah satu warga bernama Andi sengaja datang hari ini karena masih dalam suasana libur kerja. Andi bahkan rela menginap di sekitar kantor Samsat agar berada di barisan depan masuk antrean.
"Saya datang dari semalam, jam 10 malam. Tidur di masjid depan. Iya, menginap disini. Terus tadi masuk antrean jam 06.00 WIB, sampai sekarang. Kalau keperluannya mau bayar pajak sama urus mutasi (kendaraan) dari Kota Bogor ke Bandung," ujar warga asal Bandung Andi ketika ditemui di kantor Samsat Kota Bogor, Selasa (8/5/2025).
Baca Juga: Kado Lebaran Warga Jabar, Pemprov Hapuskan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Berlaku 20 Maret
"Kenapa saya menginap? Ini supaya mempermudah saja, mempercepat. Saya tahu bakal ada antrean, makanya maksain nginep. Tadi saja jam 06.00 WIB sudah banyak yang antre, apalagi saya datang ke sini siang, pasti lebih lama lagi," imbuhnya.
Kepala UPTD P3D Wil Kota Bogor Bapenda Provinsi Jabar Wawan Sudrajat mengatakan, antrean kendaraan terjadi akibat banyaknya warga yang ingin memanfaatkan program penghapusan denda atau pemutihan pajak.
Wawan menyebut ada peningkatan 40-100 persen dalam pelayanan pajak kendaraan hari ini.
"Jadi luar biasa banyak saat ini yang datang, jadi antusiasmenya tinggi sekali. Yang biasanya kita hanya layani 1.100 unit kendaraan per hari, hari ini prediksinya 2.800 kendaraan. Dari sekian banyak yang datang hari ini, 70 persennya motor," kata Wawan kepada wartawan, Selasa (8/4/2025).
Wawan menyarankan warga membayar pajak tahunan di Mal Pelayanan Publik dan gerai pajak yang tersebar di 8 titik, yakni mal Jalan Solis, mal Warung Jambu, mal dan kantor pajak Jalan Juanda, dan Mal Sindangbarang.
"Saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak antre itu memanfaatkan masa pembayaran sampai 30 Juni, karena kan program ini berlakunya sampai 30 Juni. Jadi tidak perlu datang hari ini, bisa besok atau lusa, sampai tanggal 30 Juni," ucap Wawan.
Artikel Terkait
Ikuti Instruksi Gubernur Jabar, Sanksi bagi Pembuang Sampah ke Sungai Segera Diterapkan Wali Kota Bogor