Ribuan Warga di Kabupaten Bogor Terancam Kehilangan Tanah Akibat Kasus BLBI

Photo Author
Nofellisa Aropah, Media 24
- Kamis, 25 September 2025 | 07:45 WIB
Ribuan Warga di Kabupaten Bogor Terancam Kehilangan Tanah Akibat Kasus BLBI (Istimewa )
Ribuan Warga di Kabupaten Bogor Terancam Kehilangan Tanah Akibat Kasus BLBI (Istimewa )

MEDIA24.ID, BOGOR-Ribuan warga di dua desa di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yakni Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya, terancam kehilangan hak atas tanah mereka. 

Ancaman ini muncul setelah ratusan hektare lahan di wilayah tersebut dijadikan jaminan utang pihak swasta terkait kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Kejaksaan Agung memasang plang penyitaan di berbagai titik, termasuk di lahan milik Pemerintah Kabupaten Bogor yang direncanakan sebagai area pemakaman umum. 

Baca Juga: Fokus Turunkan Angka Stunting, Pemkot Bogor Sebut Jumlahnya Tembus 1.588 Kasus

Sejak 2022, ribuan warga terdampak blokir administratif sehingga tidak bisa mengakses layanan pertanahan, mulai dari balik nama SPPT, pembayaran PPh dan BPHTB, hingga pengurusan sertifikat tanah.

Sekretaris Desa Sukaharja, Adi Purwanto, mengatakan persoalan ini sudah berlangsung lama tanpa kepastian hukum. Akibatnya, desa tidak mampu melayani kebutuhan dasar pertanahan.

“Sejak Juni 2022, desa tidak bisa melayani administrasi pertanahan. Termasuk transaksi jual beli, SPPT, pembayaran pajak, semua lumpuh,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).

Baca Juga: Gempa M 3,1 Guncang Bogor Disusul Sukabumi M 3,8 Minggu Dini Hari

Desa Sukaharja memiliki luas wilayah 3.650 hektare dengan penduduk sekitar 8.323 jiwa dan lebih dari 2.700 keluarga. 

Namun, sekitar 420 hektare lahan diklaim sebagai aset terpidana kasus BLBI, Lee Dharmawan alias Lee Chian Kiat, dan masuk daftar penyitaan Kejaksaan Agung berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1622 K/Pid.Sus/1991.

Padahal, menurut data desa, pihak swasta seharusnya hanya memiliki sekitar 80 hektare lahan di wilayah tersebut.

Sejumlah warga mengaku kebingungan atas tindakan penyitaan yang dilakukan sepihak. 

Warga Desa Sukaharja Andika mengeluhkan, namanya masuk dalam peta pemblokiran meski tidak pernah menjual tanahnya.

“Pemasangan plang itu tiba-tiba. Kami tidak merasa pernah menjual tanah ke siapa pun, tetapi nama kami masuk peta pemblokiran. Bahkan desa juga tidak tahu dasar hukumnya apa,” katanya.

Halaman:

Editor: Nofellisa Aropah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X