Akibat blokir, ia tidak bisa memperbarui data SPPT, menjual tanah, maupun mengurus sertifikat. Dari total 37 blok SPPT di Desa Sukaharja, seluruhnya diblokir, meski hanya blok 16, 17, dan 27 yang terkait langsung dengan klaim BLBI. Kondisi serupa juga dialami warga Desa Sukamulya.
“Seharusnya kalau ada titik yang benar-benar bersengketa, ya itu yang diblokir. Ini malah satu desa tidak bisa akses layanan tanah. Ini sudah di luar kewajaran,” tambah Andika.
Warga mengaku sudah melaporkan kasus ini ke Pemkab Bogor, Ombudsman RI, hingga Kementerian Desa, tetapi belum ada penyelesaian nyata. Mereka mendesak pemerintah pusat segera turun tangan.
“Kasus ini sudah sejak 1991. Jika memang tanah itu milik negara, harusnya ada kejelasan hukum. Jangan hanya mengklaim tanpa bukti jual beli dari warga. Ini bukan sekadar sengketa, ini menyangkut hak hidup ribuan orang,” tegas Andika.
Ironisnya, tanah seluas 20 hektare milik Pemkab Bogor yang direncanakan untuk pemakaman umum juga ikut dipasangi plang sitaan, meski secara administratif dan legal merupakan aset pemerintah daerah.
Artikel Terkait
MIMIKA CENTER: Menyambut Masa Depan dengan Inovasi dan Teknologi di Tanah Papua