Hakim mengabulkan eksepsi dari Termohon, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil.
"Kemudian, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon kabur atau tidak jelas," ujar Djuyamto.
Artikel Terkait
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Hasto Kristiyanto: PDIP Menghormati Keputusan KPK