MEDIA24.ID, NASIONAL - Presiden RI, Prabowo Subianto, secara resmi mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
"THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang," ujar Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/03/2025).
Baca Juga: ASN dapat Jatah WFA Sebelum Lebaran, Tito Karnavian: Bukan untuk Istirahat, Tugas Tetap Jalan
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13
-
THR 2025: Mulai dicairkan dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, tepatnya pada Senin, 17 Maret 2025.
-
Gaji ke-13: Akan dicairkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Komponen THR dan Gaji ke-13
-
Untuk ASN Pusat, TNI/Polri, dan Hakim: Mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
-
Untuk ASN Daerah: Sama dengan ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
-
Untuk Pensiunan: Diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Baca Juga: BANGUNLAH, WAHAI RAKSASA!
Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintah memahami tingginya mobilitas dan konsumsi masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat mendukung daya beli masyarakat dan memperkuat perekonomian nasional.
"Semoga kebijakan ini membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur lebaran," pungkasnya.
Artikel Terkait
BANGUNLAH, WAHAI RAKSASA!
Kasus Dana Iklan Bank BJB, KPK Sebut Status Ridwan Kamil Masih Saksi
Resmi! Jadwal Pencairan THR 2025 untuk Karyawan Swasta, Catat Tanggalnya