BANGUNLAH, WAHAI RAKSASA!

Photo Author
Moh Purwadi, Media 24
- Rabu, 12 Maret 2025 | 12:55 WIB
Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia, Tatang Astarudin  (Foto/Dok/Humas BWI)
Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia, Tatang Astarudin (Foto/Dok/Humas BWI)

Tatang Astarudin, Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia

BAYANGKAN sebuah dunia di mana wakaf bukan sekadar sebidang tanah yang dibiarkan kosong, atau sekadar amal jariyah berupa masjid, madrasah dan pemakaman.

Sebaliknya, wakaf menjadi motor penggerak ekonomi, mendanai pendidikan bagi jutaan anak, membangun rumah sakit bagi kaum dhuafa, serta menciptakan lapangan kerja bagi mereka yang membutuhkan.

Kedengarannya seperti utopia? Tidak. Ini adalah kenyataan yang mungkin, bahkan seharusnya, terjadi—jika kita berani membawa wakaf keluar dari pola lama dan mengantarkannya ke era baru perwakafan.

Era baru perwakafan menuntut para pemangku kepentingan wakaf, khususnya para Nazhir dan Pengurus BWI untuk mengerti teori, militan dan jujur dalam pengelolaan dan pengembangan wakaf, pun juga wajib menguasai dan akrab dengan piranti teknologi digital.

Saat ini kita menyaksikan revolusi besar di berbagai sektor kehidupan. Fintech mengubah sistem perbankan, e-commerce mendisrupsi dunia ritel, dan blockchain merevolusi konsep transparansi dalam pengelolaan keuangan.

Namun, ada satu sektor yang tampaknya tertinggal dalam gelombang inovasi ini, yaitu wakaf. Padahal, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar kedua di dunia, Indonesia memiliki potensi wakaf yang luar biasa.

BWI memperkirakan potensi wakaf uang di Indonesia setidaknya mencapai Rp 180 triliun per tahun, namun realisasinya masih jauh dari angka tersebut. Mengapa?

Sebagian besar masyarakat masih berpikir bahwa wakaf hanya untuk orang kaya dan harus dalam bentuk aset fisik seperti tanah atau bangunan.

Di sisi lain, sistem penghimpunan wakaf yang masih konvensional, tidak inklusif, kurang transparan dan profesional, membuat banyak potensi terlewat begitu saja.

Maka, jika kita ingin membangunkan “raksasa tidur” yang bernama wakaf, transformasi dan digitalisasi bukan sekadar opsi, melainkan satu keharusan.

Perjalanan menuju transformasi wakaf bukanlah sekadar impian. Teknologi telah membuka jalan bagi perubahan besar dalam cara memahami, mengelola, dan menyalurkan wakaf.

Blockchain, misalnya, menawarkan transparansi yang tidak bisa ditawar. Dengan teknologi ini, setiap transaksi wakaf tercatat dalam sistem yang tidak bisa diubah atau dimanipulasi.

Publik dapat melihat bagaimana dana wakaf digunakan secara real-time, sehingga tidak ada lagi celah bagi penyalahgunaan atau keraguan.

Halaman:

Editor: Moh Purwadi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

Batasi Intervensi Negara dalam Koperasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:19 WIB

Minimarket Koperasi dan Minimarket Kapitalis

Selasa, 3 Maret 2026 | 11:35 WIB

Perguruan Tinggi dan Agenda Kebangsaan

Senin, 19 Januari 2026 | 20:26 WIB

Imperatif Obligation dan Ekologi Integral

Senin, 8 Desember 2025 | 20:40 WIB

Argumen Pembentukan Ditjen Pesantren

Minggu, 26 Oktober 2025 | 18:40 WIB

Reformasi DPR: Desakan yang Kian Tak Terbendung

Kamis, 2 Oktober 2025 | 09:01 WIB

Menjaga Indonesia

Rabu, 3 September 2025 | 14:14 WIB
X