Skandal Suap Proyek PUPR, KPK Bongkar Awal Mula Pejabat DPRD OKU Minta Jatah Rp40 Miliar

Photo Author
Gunawan Daulay, Media 24
- Selasa, 18 Maret 2025 | 10:35 WIB
KPK bongkar kasus dugaan suap proyek dinas PUPR yang melibatkan oknum anggota DPRD di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan
KPK bongkar kasus dugaan suap proyek dinas PUPR yang melibatkan oknum anggota DPRD di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan

MEDIA24.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah pejabat DPRD sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PUPR di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyebut para anggota DPRD OKU meminta jatah pokir senilai Rp40 miliar dari proyek PUPR.

Setyo menuturkan, permintaan jatah anggota DPRD dilakukan saat adanya pembahasan RAPBD OKU pada Januari 2025 lalu.

Baca Juga: Resmi Meluncur! Oppo A5 Pro 5G: Hadirkan Sertifikasi IP69 dengan Kapasitas Baterai 5800mAh

Kemudian, perwakilan DPRD menemui pihak Pemkab OKU agar RAPBD itu dapat disahkan, dalam pertemuan itu perwakilan DPRD diduga meminta jatah pokok pikiran (pokir).

"Pada pembahasan tersebut, perwakilan dari DPRD meminta jatah pokir, seperti yang diduga sudah dilakukan," tutur Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Minggu, 16 Maret 2025.

"Kemudian, disepakati bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan sebesar Rp 40 miliar," tambahnya.

Setyo mengatakan proyek untuk pokir ketua dan wakil ketua DPRD senilai Rp5 miliar. Sementara nilai untuk anggota DPRD Rp1 miliar.

Baca Juga: Longsor Timbun Dua Lansia di Rangga Mekar Bogor Selatan

"Jadi ini adalah perubahan, untuk bisa mengubah RAPBD yang ada di Kabupaten OKU," sebutnya.

Lebih lanjut, Setyo menjelaskan nilai pokir itu turun menjadi Rp35 miliar karena adanya keterbatasan anggaran.

Sementara fee atau imbalan bagi anggota DPRD tetap 20 persen dari proyek yang ada di Dinas PUPR.

Singkat cerita, pemerintah menyetujui APBD tahun anggaran 2025 dengan anggaran Dinas PUPR naik menjadi Rp96 miliar dari Rp48 miliar.

Baca Juga: Mat Solar Meninggal Dunia, Kabar Duka Disampaikan Rieke Diah Pitaloka

Kadis PUPR, OKU Norpiansyah (NOP) yang kini menjadi tersangka saat itu bergerak menawarkan sembilan proyek kepada pihak swasta dengan komitmen imbalan 20 persen kepada anggota DPRD dan 2 persen kepada Dinas PUPR.

Halaman:

Editor: Gunawan Daulay

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X