Menteri Maman Berencana Revisi UU UMKM Agar Ojol Dapatkan Subsidi BBM

Photo Author
Gunawan Daulay, Media 24
- Rabu, 16 April 2025 | 06:48 WIB
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Maman Abdurrahman berencana merevisi Undang-Undang UMKM tahun 2008 (Gunawan Daulay)
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Maman Abdurrahman berencana merevisi Undang-Undang UMKM tahun 2008 (Gunawan Daulay)

MEDIA24.ID, JAKARTA - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berencana merevisi Undang-Undang UMKM tahun 2008.

Rencana itu diungkap Menteri UMKM Maman Abdurrahman usai halalbihalal di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Selasa 15 April 2025.

“Internal kami juga sedang mempersiapkan rencana revisi Undang-Undang UMKM yang kemungkinan akan kami dorong pada tahun 2026,” kata Maman.

Baca Juga: Gagal di Piala Asia U-17, Timnas Indonesia Fokus Gaspol ke Piala Dunia U-17 2025

Salah satu isi revisinya adalah memasukkan pengendara ojek online (ojol) menjadi kategori usaha mikro, kecil, dan menengah.

“Supaya saudara-saudara kita, pegiat ojek online ini, punya payung hukum yang jelas,” kata Maman.

“Sampai hari ini kan aspirasinya sebetulnya bagaimana dengan status secara hukum teman-teman kita yang ada di ojol ini. Inilah nanti yang akan kami siapkan,” tutur dia.

Maman menyampaikan sejumlah insentif yang akan diterima pengendara ojol apabila masuk dalam kategori UMKM.

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Dokter Muncul Lagi, Kali Ini di Garut Pelakunya Dokter Kandungan 

Insentif itu antara lain subsidi bahan bakar minyak (BBM), elpiji tiga kilogram, pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR), hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).

“Akses pembiayaan KUR itu diberikan kepada pengusaha-pengusaha mikro, pengusaha kecil, dan menengah dengan bunga 6 persen, pinjaman dari Rp 1 juta sampai Rp 100 juta tidak dikenakan agunan tambahan,” pungkasnya.

Selain itu, subsidi lain yang diterima driver ojek online jika masuk ke dalam kriteria UMKM adalah terkait LPG 3 kilogram.

Baca Juga: Catat! Ini Tanggal Cuti Bersama Idul Adha 2025

“Mereka (ojol) juga saudara-saudaranya keluarga-keluarganya punya hak secara administrasi untuk bisa menggunakan LPG 3 kilogram,” imbuhnya.

Maman menambahkan, driver ojol juga bisa mendapatkan pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR), yakni berupa bunga 6% dan pinjaman dari Rp1 juta-100 juta yang tidak dikenakan agunan tambahan.

Halaman:

Editor: Gunawan Daulay

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X