MEDIA24.ID - Kabar bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia tentang syarat mendapatkan gas elpiji 3 Kg.
Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menetapkan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi syarat mutlak bagi UMKM yang ingin akses subsidi gas elpiji 3 Kg.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penyaluran subsidi gas elpiji 3 Kg tepat pada sasaran yang terdata dengan baik.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Dilantik Jadi Staf Khusus Menteri Pertahanan
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa NIB akan menjadi "kartu sakti" bagi UMKM untuk mendapatkan alokasi gas elpiji 3 Kg yang merupakan kebutuhan vital dalam operasional usaha mereka.
"Ini bukan aturan yang dibuat-buat. Kami hanya ingin memastikan bahwa subsidi ini benar-benar sampai ke tangan pelaku UMKM yang berhak," ujarnya di Kementerian ESDM, Jumat, (7/2/2025).
Menurut Yuliot, data NIB akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk memetakan bidang usaha UMKM, skala bisnis, lokasi usaha, hingga jumlah kebutuhan LPG bulanan mereka. Dengan demikian, penyaluran subsidi dapat lebih terukur dan efektif.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, sebelumnya juga telah menyampaikan komitmen pemerintah untuk memberikan perlakuan berbeda kepada UMKM dalam hal penyediaan gas elpiji 3 Kg.
Baca Juga: Vadel Badjideh Rela Lepaskan Lolly, Tapi Tetap Cinta? Ini Pernyataannya
Ia menyadari bahwa UMKM memiliki peran ekonomi yang berbeda dibandingkan dengan konsumsi rumah tangga biasa.
"Untuk para pelaku UMKM, kami akan berikan perlakuan khusus. Kami akan buat aturan mainnya. Mereka berbeda dengan konsumen rumah tangga biasa," tegas Bahlil saat mengunjungi pangkalan LPG di Pekanbaru, Riau, Rabu, (5/2/2025).
Bahlil menegaskan, usaha kecil seperti warung bakso, penjual mie goreng, dan pedagang gorengan sangat bergantung pada LPG untuk kegiatan usahanya. Oleh karena itu, mereka layak mendapatkan perhatian khusus.
Baca Juga: PNS Kerja di Kantor 3 Hari, WFA 2 Hari! Ini Alasan di Balik Kebijakan Baru 2025
- Panduan Praktis Mendapatkan NIB
Bagi para pelaku UMKM yang belum memiliki NIB, jangan khawatir! Proses pendaftarannya sangat mudah dan bisa dilakukan secara online. NIB sendiri merupakan identitas usaha yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS). Berikut adalah langkah-langkahnya:
Artikel Terkait
Imbas Kelangkaan Gas 3 Kg, Warga Antre di SPBU Fatmawati
Pedagang Eceran Gas Elpiji 3 Kg Diimbau Mendaftar Jadi Pangkalan Resmi, Simak Persyaratannya
Viral Gas 3 Kg Warna Pink Bertuliskan LPG Non Subsidi, Ini Klarifikasi dari Pertamina
Kisruh Gas Elpiji 3 Kg, Prabowo Pastikan Tabung Eceran Aktif Kembali di Warung
Nagita Slavina Jadi Sorotan Soal Gas LPG 3 KG, Ini Penjelasan Raffi Ahmad