Memastikan Subsidi Tepat Sasaran, UMKM Wajib Kantongi Surat NIB untuk Akses Tabung Gas Elpiji 3 Kg

Photo Author
Gunawan Daulay, Media 24
- Selasa, 11 Februari 2025 | 21:11 WIB
ESDM menetapkan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi syarat mutlak bagi UMKM yang ingin akses subsidi gas elpiji 3 Kg (Gunawan Daulay)
ESDM menetapkan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi syarat mutlak bagi UMKM yang ingin akses subsidi gas elpiji 3 Kg (Gunawan Daulay)

MEDIA24.ID - Kabar bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia tentang syarat mendapatkan gas elpiji 3 Kg.

Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menetapkan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi syarat mutlak bagi UMKM yang ingin akses subsidi gas elpiji 3 Kg.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penyaluran subsidi gas elpiji 3 Kg tepat pada sasaran yang terdata dengan baik.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Dilantik Jadi Staf Khusus Menteri Pertahanan

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa NIB akan menjadi "kartu sakti" bagi UMKM untuk mendapatkan alokasi gas elpiji 3 Kg yang merupakan kebutuhan vital dalam operasional usaha mereka.

"Ini bukan aturan yang dibuat-buat. Kami hanya ingin memastikan bahwa subsidi ini benar-benar sampai ke tangan pelaku UMKM yang berhak," ujarnya di Kementerian ESDM, Jumat, (7/2/2025).

Menurut Yuliot, data NIB akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk memetakan bidang usaha UMKM, skala bisnis, lokasi usaha, hingga jumlah kebutuhan LPG bulanan mereka. Dengan demikian, penyaluran subsidi dapat lebih terukur dan efektif.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, sebelumnya juga telah menyampaikan komitmen pemerintah untuk memberikan perlakuan berbeda kepada UMKM dalam hal penyediaan gas elpiji 3 Kg.

Baca Juga: Vadel Badjideh Rela Lepaskan Lolly, Tapi Tetap Cinta? Ini Pernyataannya

Ia menyadari bahwa UMKM memiliki peran ekonomi yang berbeda dibandingkan dengan konsumsi rumah tangga biasa.

"Untuk para pelaku UMKM, kami akan berikan perlakuan khusus. Kami akan buat aturan mainnya. Mereka berbeda dengan konsumen rumah tangga biasa," tegas Bahlil saat mengunjungi pangkalan LPG di Pekanbaru, Riau, Rabu, (5/2/2025).

Bahlil menegaskan, usaha kecil seperti warung bakso, penjual mie goreng, dan pedagang gorengan sangat bergantung pada LPG untuk kegiatan usahanya. Oleh karena itu, mereka layak mendapatkan perhatian khusus.

Baca Juga: PNS Kerja di Kantor 3 Hari, WFA 2 Hari! Ini Alasan di Balik Kebijakan Baru 2025

- Panduan Praktis Mendapatkan NIB

Bagi para pelaku UMKM yang belum memiliki NIB, jangan khawatir! Proses pendaftarannya sangat mudah dan bisa dilakukan secara online. NIB sendiri merupakan identitas usaha yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS). Berikut adalah langkah-langkahnya:

Halaman:

Editor: Gunawan Daulay

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X