Mendagri Sebut Banyak Ormas Kebablasan, Mendagri Tito Dorong Audit Keuangan Lewat Revisi UU

Photo Author
G Febrianto, Media 24
- Jumat, 25 April 2025 | 18:30 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian  (Instagram )
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Instagram )

MEDIA24.ID, Jakarta - Tindakan menyimpang yang dilakukan organisasi kemasyarakatan (ormas) di sejumlah daerah menimbulkan keresahan. Pemerintah merespons dengan membuka peluang revisi Undang-undang Ormas (UU Ormas).

Wacana revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tersebut diutarakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Menurutnya revisi tersebut diperlukan agar pengawasan semakin ketat sehingga ormas semakin akuntabel.

Mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) itu menyebut salah satu bentuk pengawasan pada ormas yang dibutuhkan adalah audit keuangan. 

“Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat. Di antaranya, mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” ujar Tito dikutip dari Antara, Jumat (25/4/2025).

Baca Juga: ASN Pemprov DKI Boleh Poligami, Mendagri Akan Tanyakan Langsung ke PJ Gubernur

Ia menilai ketidakjelasan alur dan penggunaan dana ormas bisa menjadi celah untuk penyalahgunaan kekuasaan di tingkat akar rumput. Mendagri Tito mengungkapkan UU Ormas yang dirancang pascareformasi memang mengedepankan kebebasan sipil. 

Sayangnya, sejumlah organisasi justru menyalahgunakan status ormas untuk menjalankan agenda kekuasaan dengan cara-cara koersif.

Padahal, pada hakikatnya ormas adalah bagian dari sistem demokrasi yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.

Baca Juga: Tak Ikut Kontestan Pilkada 2024, Anies Baswedan Berencana Membuat Ormas dan Partai Politik

Ormas yang Memeras dan Pakai Cara Kekerasan Harus Dipidana

Tito mengingatkan kebebasan tersebut tidak boleh digunakan untuk melakukan intimidasi, pemerasan, apalagi kekerasan.

“Kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya, maka secara organisasi bisa dikenakan pidana. Korporasinya,” ujarnya.

Ia pun menegaskan ormas tidak boleh menjadi alat untuk memeras masyarakat atau pengusaha.

"Ada juga mungkin ormas yang berkumpul, lalu memeras masyarakat, memeras pengusaha, bahkan menggunakan cara-cara kekerasan. Itu harus ditindak, dipidana," ujarnya.

Pernyataan ini muncul di tengah sorotan terhadap sejumlah aksi anarkis oleh oknum ormas, termasuk insiden pembakaran mobil polisi oleh sejumlah anggota ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di Depok beberapa waktu lalu. ***

Editor: G Febrianto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X