MEDIA24.ID, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Kepatuhan Persaingan Usaha anak perusahaan Petronas PT PCM Kimia Indonesia salah satu anak usaha dari Petroliam Nasional Berhad (Petronas).
Sidang Kepatuhan Pesaingan Usaha terhadap PT PCM tersebut dipimpin Gopprera Panggabean dengan didampingi para anggotanya, seperti M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, Budi Joyo Santoso, Mohammad Reza, Moh. Noor Rofieq, Rhido Jusmadi, dan Hilman Pujana.
Sementara dari pihak PT PCM diwakili oleh Nurfarizam bin Chik selaku direktur. Nurfarizam tidak hadir sendiri, dia ditemani Senior Legal Counsel APAC Compliance Petronas Siti Hajar Binti Abdul Halim dan Custodian, Competition & Trade Petronas M. Aidil bin Tupari.
Baca Juga: Pelantikan Pengurus PPUIN 2025 Jawa Tengah dan Pembukaan Diklat Lakra Madya di Jawa Timur
Ketua Sidang KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, s PT PCM telah mendaftarkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha pada tanggal 18 Juli 2024 silam.
“Mereka telah melaksanakan dan memenuhi seluruh komponen pemenuhan Program Kepatuhan Persaingan Usaha yaitu penyusunan kode etik persaingan usaha, penyusunan panduan kepatuhan persaingan usaha; pelaksanaan rangkaian kegiatan Sosialisasi, penyuluhan, dan pelatihan; serta penyusunan laporan pelaksanaan penyusunan Program Kepatuhan,” jelasnya dalam sidang yang digelar di Gedung KPPU Juanda Jakarta Pusat, Rabu 23 Juli 2025.
Dalam sidang tersebut ketua dan anggota majelis mendengarkan pemaparan laporan pelaksanaan penyusunan program kepatuhan oleh PT PCM. Kemudian pemaparan laporan hasil verifikasi dan validasi oleh verifikator.
Baca Juga: Sambut Hari Anak Nasional 2025, theAsianparent Bersama Youvit Luncurkan Vitamin D Plus Kids Gummy
Setelah itu, ketua dan anggota sidang mengevaluasi laporan pelaksanaan penyusunan Program Kepatuhan serta melakukan evaluasi terhadap laporan hasil verifikasi dan validasi tim verifikator.
Usai pemaparan dan evaluasi, Ketua komisi sidang Gopprera membacakan putusan penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha.
Penetapan Program Kepatuhan tersebut didaftarkan dengan Nomor 04/KPPU-PKP/2025. Penetapan berlaku selama lima tahun, terhitung sejak tanggal 23 Juli 2025.
Ia berharap, melalui Program Kepatuhan, tindakan pencegahan pelanggaran persaingan usaha dapat dilaksanakan oleh pelaku usaha sejak awal tanpa perlu ada laporan pelanggaran dari masyarakat.
”Harapannya semakin banyak pelaku usaha yang mengikuti Program Kepatuhan, akan mendorong iklim persaingan usaha yang kondusif, khususnya di pasar Indonesia,” tutup Gopprera.**
Artikel Terkait
KPPU Klarifikasi Pernyataan Nadiem Makarim Pernah Berikan Konsultasi Pengadaan Laptop Pendidikan
KPPU Resmi Tetapkan Persetujuan Bersyarat Akuisisi Tokopedia oleh TikTok Nusantara
KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Tender Pemeliharaan Mesin Induk MTU di Bea Cukai
Pemberian Hak Monopoli pada BUMN, KPPU Bersama Pakar Hukum dan Ekonomi Soroti Dampak Persaingan Usaha
KPPU Temukan Dugaan Pelanggaran Digitalisasi SPBU Pertamina Rp 3,6 Triliun, Terindikasi Diskriminatif