Pemberian Hak Monopoli pada BUMN, KPPU Bersama Pakar Hukum dan Ekonomi Soroti Dampak Persaingan Usaha

Photo Author
- Selasa, 1 Juli 2025 | 12:42 WIB
Gelar acara simposium nasional, KPPU bersama pakar hukum dan ekonomi soroti hak monopoli BUMN yang berdampak pada pesaingan usaha di Jakarta, Senin 30 Juni 2025 (Humas KPPU)
Gelar acara simposium nasional, KPPU bersama pakar hukum dan ekonomi soroti hak monopoli BUMN yang berdampak pada pesaingan usaha di Jakarta, Senin 30 Juni 2025 (Humas KPPU)

MEDIA24.ID, JAKARTA - Pemberian hak monopoli kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menjadi sorotan tajam dalam simposium nasional yang digelar Forum Dosen Persaingan Usaha (FDPU), bekerja sama dengan Universitas Paramadina dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Senin 30 Juni 2025.

Bertajuk “Undang-Undang BUMN dalam Perspektif Persaingan Usaha”, forum ini mengupas implikasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara yang merevisi UU No. 19 Tahun 2003, khususnya terkait pemberian hak monopoli melalui Pasal 86M.

Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan hak monopoli kepada BUMN atau anak usahanya melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Baca Juga: Realme C73 5G: Hadirkan Kamera Utama 32MP dengan Kapasitas Baterai 6000mAh, Cek Harganya

Sejumlah pakar hukum dan ekonomi menyampaikan kritik dan masukan terhadap potensi dampak yuridis, institusional, dan ekonomi dari beleid tersebut.

Di antaranya Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, Guru Besar Hukum dari Universitas Sumatera Utara; T.M. Zakir S. Machmud, Ph.D., dari Universitas Indonesia; serta Pelaksana Tugas Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN, Wahyu Setyawan, S.H., LL.M., M.M.

Simposium dibuka oleh Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, dan Ketua FDPU, Sukarmi. Dalam sambutannya, Ketua KPPU menegaskan pentingnya menyeimbangkan kepentingan negara melalui BUMN dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Baca Juga: Hasil Ujian Masuk PTKIN Diumumkan Senin 30 Juni 2025

Ia mengungkapkan bahwa sejak 2020, KPPU telah mengajukan enam saran kebijakan kepada Kementerian BUMN, termasuk mitigasi jabatan rangkap dan penguatan program kepatuhan
persaingan.

“Kami ingin memastikan bahwa BUMN dikelola secara profesional dan berdaya saing, tetapi tetap tunduk pada prinsip-prinsip persaingan yang sehat dan adil,” ujar Ketua KPPU.

Dalam forum tersebut, para pakar menyampaikan pandangannya mengenai konsekuensi yuridis, institusional, dan ekonomi dari pemberian kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan hak monopoli melalui PP sebagai turunan Pasal 86M.

Baca Juga: Cuaca Dingin Terasa di Jakarta dan Sekitarnya, Ini Penyebabnya!

Para pakar sepakat bahwa perlu penjabaran definisi, kriteria dan indikator yang jelas dalam perumusan PP. Mereka juga sepakat bahwa peran dan masukan KPPU sangat diperlukan dalam proses pembahasan regulasi dimaksud.

Selain Ketua KPPU, Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha, Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto, Anggota KPPU Periode 2018-2023 Chandra Setiawan, Guru Besar Universitas Pelita Harapan Prof. (jur) Udin Silalahi, serta Wakil Rektor Bidang Pengelolaan Sumber Daya Universitas Paramadina Dr. Handi Risza Idris hadir dalam simposium.

Simposium ini menjadi ruang diskusi penting bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan kritis dalam menyikapi dinamika peran negara dalam ekonomi, khususnya melalui BUMN.

Halaman:

Editor: Gunawan Daulay

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X