KPPU Resmi Tetapkan Persetujuan Bersyarat Akuisisi Tokopedia oleh TikTok Nusantara

Photo Author
Gunawan Daulay, Media 24
- Jumat, 20 Juni 2025 | 11:30 WIB
KPPU menetapkan Persetujuan Bersyarat atas transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (Humas KPPU)
KPPU menetapkan Persetujuan Bersyarat atas transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (Humas KPPU)

MEDIA24.ID, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan Persetujuan Bersyarat atas transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd (TikTok Nusantara). 

Penetapan tersebut dikeluarkan pasca PT Tokopedia dan TikTok Nusantara menyetujui seluruhnya persetujuan bersyarat yang diusulkan oleh Investigator (“Persetujuan Bersyarat”) beserta jadwal waktu pelaksanaannya.

Hal persetujuan PT Tokopedia dan TikTok Nusantara ini disampaikan Majelis Komisi dalam Sidang Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 beragendakan Pembacaan Penetapan Majelis Komisi yang dilaksanakan Selasa, 17 Juni 2025 di Jakarta.

Baca Juga: KPPU Klarifikasi Pernyataan Nadiem Makarim Pernah Berikan Konsultasi Pengadaan Laptop Pendidikan

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Komisi Budi Joyo Santoso yang didampingi anggota majelis Aru Armando dan Gopprera Panggabean menyimpulkan bahwa transaksi Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara berpotensi mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. 

Untuk itu Investigator KPPU mengusulkan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh TikTok Nusantara dan PT Tokopedia. 

Dalam sidang berikutnya pada tanggal 10 Juni 2025, TikTok Nusantara dan PT Tokopedia menyampaikan beberapa usulan teknis serta penyesuaian redaksional terbatas terhadap sejumlah Persetujuan Bersyarat serta periode penyampaian data terkait. 

Terkait usulan tersebut, Investigator KPPU menanggapi dengan tetap pada usulan persetujuan bersyarat dan jangka waktu persetujuan bersyarat sebagaimana yang disampaikan pada sidang pertama pada tanggal 27 Mei 2025.

Baca Juga: Review Infinix ZCLIP: Hadirkan Desain Stylish Tanpa Ribet dengan Suara Jernih, Cek Harganya

Dengan alasan adanya pemantauan yang lebih intensif terhadap dinamika industri e-commerce yang cepat berubah. Selain itu adanya penyesuaian redaksional dan periode penyampaian data dari pelaku usaha tersebut.

Majelis Komisi juga menilai bahwa TikTok Nusantara dan PT Tokopedia menolak sebagian dari usulan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaan usulan persetujuan bersyarat yang disampaikan. 

Oleh karena itu berdasarkan ketentuan Pasal 33 Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, Majelis Komisi menjadwalkan Pemeriksaan Pelaku Usaha dalam Sidang Majelis Komisi berikutnya, untuk memperoleh keterangan lebih lanjut dari Pelak

Usaha terkait penolakan terhadap jangka waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat. Pada sidang kemarin, KPPU kembali menghadirkan kedua pelaku usaha tersebut. TikTok Nusantara diwakili oleh Wilfred Halim selaku Global Lead E-Commerce Risk Control and Security.

Baca Juga: Bebas Murni! Tony Surjana Lepas dari Jerat Dakwaan

Sementara PT Tokopedia diwakili Melissa Siska Juminto selaku Presiden Direktur Tokopedia dan TikTok E-commerce Indonesia.

Halaman:

Editor: Gunawan Daulay

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X