MEDIA24.ID, JAKARTA - Setelah meloloskan PT PCM Kimia Indonesia (PT PCM), PC Ketapang II Ltd. (PC Ketapang) dalam Penetapan Kepatuhan Persaingan Usaha.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan kembali satu anak usaha Petroliam Nasional Berhad (Petronas) yaitu PT Petronas Lubricants International Indonesia (PT PLI Indonesia) lolos Penetapan Kepatuhan Persaingan Usaha.
Keputusan Penetapan Kepatuhan Persaingan Usaha PT PLI, dibacakan dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Kantor KPPU Jakarta, Rabu 30 Juli 2025.
Baca Juga: Hadir di GIIAS 2025, Suzuki Fronx Tampilkan Interior Mewah dengan Teknologi Modern
Sidang dipimpin langsung ketua komisi Budi Joyo Santoso yang didampingi para anggotanya, Aru Armando, Rhido Jusmadi ,Hilman Pujana, dan Mohammad Reza.
Sementara dari pihak perusahaan yang hadir adalah, Presiden Direktur PT PLI Indonesia Wen Krisnadi, Rahman Hasim Vice President Legal Petronas, Rasman Ainur Rahim Senior Manager Petronas dan jajaran petinggi lainya.
Setelah membaca laporan penyusunan pelaksanaan Program Kepatuhan Persaingan Usaha PT PLI Indonesia, setelah membaca laporan hasil verifikasi dan atau validasi dari verdator terhadap pelapor.
Baca Juga: PPATK Tegaskan Pemblokiran Rekening Dormant untuk Melindungi Hak Nasabah
“Sidang Komisi menetapkan persetujuan Program Kepatuhan Persaingan Usaha PT PLI Indonesia, selanjutnya Program Kepatuhan Persaingan Usaha PT PLI Indonesia ini berlaku selama lima tahun sejak keputusan ini ditetapkan,” kata Budi Joyo Santoso saat membacakan putusan sidang.
Usai membacakan putusan Ketua Sidang Komisi Budi Joyo Santoso menyerah berkas putusan kepada Presiden Direktur PT PLI Indonesia Wen Krisnadi.
Usai menerima dokumen putusan tersebut, Wen Krisnadi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada ketua dan anggota sidang komisi yang telah memutuskan Penetapan Kepatuhan Persaingan Usaha terhadap PT PLI Indonesia.
Baginya penetapan ini merupakan tonggak penting bagi komitmen perusahaannya dalam menjalankan prinsip-prinsip persaingan usaha di Indonesia.
Baca Juga: Tabungan Diblokir PPATK, Pegawai Bank Diduga Diprotes Nasabah
“Selama proses program kepatuhan ini, kami telah mendapatkan masukan-masukan penting dari anggota KPPU dan jajarannya khsususnya pemahaman terhadap hukum persaingan usaha,” ucapnya.
Krisnadi juga menjelaskan, keberhasilan program kepatuhan ini bukan hanya diukur dari penetapan yang diterima perusahaannya.
Artikel Terkait
KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Tender Pemeliharaan Mesin Induk MTU di Bea Cukai
Pemberian Hak Monopoli pada BUMN, KPPU Bersama Pakar Hukum dan Ekonomi Soroti Dampak Persaingan Usaha
KPPU Temukan Dugaan Pelanggaran Digitalisasi SPBU Pertamina Rp 3,6 Triliun, Terindikasi Diskriminatif
Lolos Verifikasi, KPPU Gelar Sidang Program Kepatuhan Persaingan Usaha PT PCM
Ketua KPPU Sidak Pasar untuk Tinjau Harga Beras di Lampung