Menkeu Purbaya Siap Tarik Dana FLPP Jika Penyerapan Lambat

Photo Author
Rahmah Zakiya, Media 24
- Selasa, 30 September 2025 | 18:40 WIB
Purbaya
Purbaya

MEDIA24.ID, NASIONAL -  Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan menarik dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) jika penyerapan program tersebut tidak berjalan optimal.

Dana subsidi ini sejatinya dialokasikan untuk mendukung pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Purbaya menilai, jika dana subsidi perumahan tidak terserap dengan baik, maka anggarannya akan dialihkan ke program lain yang dianggap lebih mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Kementerian Haji dan Umrah Nilai Penunjukkan 2 Syarikah Bisa Tekan Biaya Jemaah Haji 2026

“(Jika dana FLPP tidak terserap), uangnya akan kami ambil,” ujarnya usai menghadiri akad massal perumahan di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (30/9/2025).

Ia menjelaskan, langkah ini dilakukan agar perputaran uang di masyarakat bisa lebih cepat memberikan dampak ekonomi. Purbaya pun menambahkan, kebijakan tersebut telah disampaikan langsung kepada Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait.

Meski demikian, Menkeu tetap optimistis Kementerian PKP dapat mempercepat penyerapan dana subsidi perumahan. “Saya yakin Menteri Perumahan akan mempercepat realisasi, karena mereka tahu jika uangnya tidak terpakai, akan saya tarik dan didistribusikan ke program lain yang sudah siap,” jelasnya.

Baca Juga: Suara Tana Timur Hadirkan Energi Musik dan Budaya Populer Indonesia Timur di Jayapura

Kuota FLPP Naik Jadi 350 Ribu Unit Rumah

Sebelumnya, pemerintah telah resmi menaikkan kuota pembiayaan rumah subsidi melalui skema FLPP. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 235 Tahun 2025 yang merevisi KMK Nomor 49 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, target kuota FLPP ditingkatkan sebesar 130 ribu unit rumah. Dengan demikian, jumlah kuota yang semula 220 ribu unit kini menjadi 350 ribu unit rumah pada 2025.

“Sebagai bentuk dukungan Pemerintah pada sektor perumahan untuk kebutuhan penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, perlu penambahan target program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan pada tahun 2025 sebesar 130.000 unit rumah, yang semula 220.000 unit rumah menjadi 350.000 unit rumah,” tertulis dalam beleid tersebut.

Anggaran Rp 35,2 Triliun untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Dalam lampiran KMK tersebut, pemerintah menetapkan anggaran sebesar Rp 35,2 triliun untuk mendukung program FLPP. Skema ini dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan ditujukan bagi MBR, baik pekerja sektor formal maupun informal yang belum memiliki rumah.

Halaman:

Editor: Rahmah Zakiya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X