MEDIA24.ID, JAKARTA - Pemerintah akan menggunakan skema baru dalam pengelolaan layanan jemaah haji 2026 dengan hanya melibatkan dua perusahaan penyedia layanan (syarikah) di Arab Saudi, dari sebelumnya 8 syarikah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan penunjukkan dua syarikah itu bisa menekan ongkos perjalanan haji jemaah Indonesia 2026.
"Alhamdulillah, biaya layanan yang dikelola oleh syarikah berhasil kita tekan lebih dari 200 Riyal. Dari sebelumnya 2.300 Riyal, tahun ini menjadi 2.100 Riyal tanpa pungli dan tanpa manipulasi," kata Dahnil di Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan 2 syarikah yakni Rakeen Mashariq Al Mutamayizah Company For Pilgrim Service dan Albait Guest.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya efisiensi dan transparansi dalam penyelenggaraan haji, sekaligus mencegah praktik manipulasi dan pungutan liar dalam proses pengadaan layanan.
Ia menjelaskan awalnya terdapat 150 syarikah yang ikut lelang. Setelah dilakukan penyaringan yang ketat, akhirnya terpilih dua syarikah yang akan melayani jamaah Indonesia.
Baca Juga: Menlu RI dan Negara Muslim Sambut Baik Upaya Trump Akhiri Perang di Gaza
"Syarikah itu yang ikut seleksi ada lebih dari 150 syarikah. Dalam proses lelang dan segala macam terpilih, awalnya ada tinggal 50, kemudian ada tinggal sekitar 20, kemudian terakhir itu ada tinggal empat dan terakhir nanti akan dipilih dua syarikah," ujar Dahnil.
Selain pengurangan jumlah syarikah, pemerintah juga menetapkan skema kontrak jangka panjang untuk penyediaan layanan haji. Kontrak tidak lagi dilakukan setiap tahun, melainkan bersifat multi-year.
"Kontraknya tidak lagi tahunan, tetapi langsung 3 tahun. Ini untuk mencegah praktik-praktik manipulasi dan umpan balik negatif dalam proses lelang syarikah di Arab Saudi," ujarnya.
Menurut Dahnil, kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi menyeluruh dalam tata kelola haji dan umrah yang mengedepankan efisiensi, akuntabilitas, dan pelayanan optimal bagi jamaah.
"Kami berkomitmen memastikan penyelenggaraan haji lebih profesional, efisien, dan bebas dari kepentingan-kepentingan yang merugikan jemaah," kata dia.
Kebijakan baru ini akan mulai diterapkan pada musim haji tahun 2026 dan menjadi acuan dalam perencanaan logistik serta layanan akomodasi jamaah di Tanah Suci. ***