Kaesang Hari Ini ke KPK, Begini Penjelasan Juru Bicaranya soal Gratifikasi Jet Pribadi

Photo Author
Nofellisa Aropah, Media 24
- Selasa, 17 September 2024 | 17:22 WIB
Kaesang Pangarep datang ke KPK (Istimewa )
Kaesang Pangarep datang ke KPK (Istimewa )

MEDIA24.ID, JAKARTA-Kaesang Pangarep, putra bungsu Joko Widodo (Jokowi) itu tak wajib untuk melaporkan dugaan gratifikasi yang dilayangkan kepadanya akibat menumpangi pesawat jet pribadi.

Juru Bicara Kaesang Pangarep, Francine Widjojo mengatakan, Kaesang tak wajib melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ia tidak termasuk dalam golongan yang menerima penyuapan jika mengacu pada Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Mas Kaesang kalau menurut kami, ya, ini tidak ada kewajiban untuk melaporkan dugaan gratifikasi karena Mas Kaesang juga bukan penyelenggara negara, bukan pejabat negara," kata Francine di Gedung KPK Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Baca Juga: Hadir di Kantor DPP PSI, Kaesang Tak Jawab Pertanyaan Wartawan Soal Jet Pribadi

"Sebagaimana kalau kita baca dari Pasal 12B UU Tipikor, kalau dari definisi di situ, sih, tidak termasuk," sambungnya.

"Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,"

Secara rinci, Francine menjelaskan bahwa keberangkatan Kaesang dan istrinya, Erina Gudono ke Amerika Serikat (AS) dijadwalkan pada 20 Agustus 2024. 

Baca Juga: Gunakan Jet Pribadi Gulfstream G650ER, KPK Selidiki Biaya Perjalanan Kaesang ke Amerika

Namun, jadwal tersebut berubah menjadi 18 Agustus 2024 karena menumpang temannya yang bertujuan serupa dengan pesawat jet pribadi.

Namun, Francine tak merinci siapa sosok teman Kaesang pemilih pesawat jet pribadi yang ditumpangi oleh anak bungsu dan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

"Rencana (keberangkatan ke AS pada 20 Agustus 2024) pakai pesawat komersial. Kebetulan ada temannya yang juga berangkatnya searah pada tanggal 18 Agustus makanya barenglah nebeng (menumpang)," jelas Francine.

"Tadi sudah disampaikan ke KPK, nanti bisa dikonfirmasi saja ke sana," sambungnya terkait sosok teman Kaesang.

Francine menjelaskan, Kaesang menyambangi KPK atas inisiatif pribadi sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu diklaim telah mengisi formulir gratifikasi dan menunggu arahan lebih lanjut dari KPK.

"Konsultasi kemudian diarahkan untuk mengisi formulir, formulir gratifikasinya, nanti biar KPK nanti yang akan menentukan apakah itu termasuk gratifikasi atau tidak," ujar Francine.

Halaman:

Editor: Nofellisa Aropah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X