Upah Minimum 2025 Naik 6,5%, Ini Harapan Buruh dan Pengusaha

Photo Author
Tiffany Sukotjo, Media 24
- Jumat, 29 November 2024 | 19:27 WIB
Buruh dan koperasi
Buruh dan koperasi

Upah buruh tidak layak ini juga yang menyebabkan deflasi lima bulan berturut-turut, ujar Iqbal. 

Di sisi lain para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sudah pernah minta kenaikan upah antara 1-3 persen, tergantung kemampuan pengusaha. 

Menurut pengusaha, upah minimum yang tidak terlalu tinggi membuat perusahaan punya ruang untuk tumbuh. 

Menurut Prabowo, kenaikan upah minimum 2025 ini sudah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkansejumlah pasal UU Cipta Kerja terkait pengupahan. 

MK mengembalikan komponen hidup layak ke dalam struktur upah yang sebelumnya dilenyapkan dalam UU Cipta Kerja. 

Baca Juga: Mengenaskan! Survei IDEAS Temukan 20 Persen Guru Honorer Dibayar Rp 500 Ribu, Jauh Lebih Kecil dari Upah Minimum Terendah Indonesia

MK meminta pasal soal pengupahan harus "mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua". 

MK juga minta struktur dan skala upah harus proporsional. MK juga memperjelas frasa "indeks tertentu" dalam hal pengupahan sebagai "variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh". 

MK pun menghidupkan kembali peran aktif dewan pengupahan dalam penentuan upah minimun serta mengembalikan adanya upah minimum sektoral.

Halaman:

Editor: Tiffany Sukotjo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X