Upah buruh tidak layak ini juga yang menyebabkan deflasi lima bulan berturut-turut, ujar Iqbal.
Di sisi lain para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sudah pernah minta kenaikan upah antara 1-3 persen, tergantung kemampuan pengusaha.
Menurut pengusaha, upah minimum yang tidak terlalu tinggi membuat perusahaan punya ruang untuk tumbuh.
Menurut Prabowo, kenaikan upah minimum 2025 ini sudah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkansejumlah pasal UU Cipta Kerja terkait pengupahan.
MK mengembalikan komponen hidup layak ke dalam struktur upah yang sebelumnya dilenyapkan dalam UU Cipta Kerja.
MK meminta pasal soal pengupahan harus "mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua".
MK juga minta struktur dan skala upah harus proporsional. MK juga memperjelas frasa "indeks tertentu" dalam hal pengupahan sebagai "variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh".
MK pun menghidupkan kembali peran aktif dewan pengupahan dalam penentuan upah minimun serta mengembalikan adanya upah minimum sektoral.
Artikel Terkait
1.104 Prajurit Taruna Akademi TNI dan Akpol Ikuti Wisuda di Lapangan Akmil Magelang
GMW Resmi Meluncurkan Tank 500 HEV, Hadirkan Performa Tangguh dengan Fitur Canggih
Ini Jadwal Libur Sekolah Desember 2024 untuk Pelajar TK, SD, SMP dan SMA
Gaji Guru Naik di Tahun 2025, Berapa Hitungan Kenaikannya?