- Fotocopy SK Kenaikan Pangkat terakhir
- Fotocopy Ijazah terakhir dan transkrip.
- Fotocopy Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) untuk KP Golongan IId ke IIIa dan Golongan IIId ke Va
- SKP tahun 2023 dan 2024 dengan predikat penilaian minimal Baik
- SK Jabatan Pelaksana.
2. Kenaikan Pangkat Pilihan
Syarat dokumen yang harus disiapkan adalah:
- Fotocopy SK Kenaikan Pangkat terakhir
- Fotocopy Ijazah terakhir dan Transkrip Nilai
- Fotocopy SK Jabatan Struktural atau Jabatan Fungsional
- Surat Pernyataan Pelantikan dan Surat Pernyataan Menduduki Jabatan
- Fotocopy Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) atau Sertifikat Diklat Kepemimpinan Tingkat III bagi usul kenaikan pangkat golongan IIId ke IVa
- SKP tahun 2023 dan 2024 dengan nilai minimal Baik.
Selain syarat, ketentuan, dan dokumen di atas, PNS yang mengajukan KP harus memperhatikan hal-hal berikut. Beberapa hal penting perlu diperhatikan oleh PNS yang mengajukan kenaikan pangkat:
- Memenuhi angka kredit kumulatif
Artikel Terkait
Kenaikan Gaji PNS Prioritas di Tahun 2025, Ini Alasannya Kenapa Belum Diumumkan