Gaji PNS Naik 2025, BKN Umumkan Persyaratan dan Dokumennya!

Photo Author
Nofellisa Aropah, Media 24
- Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:24 WIB
PNS  (Dok. BKN)
PNS (Dok. BKN)

- Fotocopy SK Kenaikan Pangkat terakhir

- Fotocopy Ijazah terakhir dan transkrip.

- Fotocopy Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) untuk KP Golongan IId ke IIIa dan Golongan IIId ke Va

- SKP tahun 2023 dan 2024 dengan predikat penilaian minimal Baik

- SK Jabatan Pelaksana.

2. Kenaikan Pangkat Pilihan

Syarat dokumen yang harus disiapkan adalah:

- Fotocopy SK Kenaikan Pangkat terakhir

- Fotocopy Ijazah terakhir dan Transkrip Nilai

- Fotocopy SK Jabatan Struktural atau Jabatan Fungsional

- Surat Pernyataan Pelantikan dan Surat Pernyataan Menduduki Jabatan

- Fotocopy Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) atau Sertifikat Diklat Kepemimpinan Tingkat III bagi usul kenaikan pangkat golongan IIId ke IVa

- SKP tahun 2023 dan 2024 dengan nilai minimal Baik. 

Selain syarat, ketentuan, dan dokumen di atas, PNS yang mengajukan KP harus memperhatikan hal-hal berikut. Beberapa hal penting perlu diperhatikan oleh PNS yang mengajukan kenaikan pangkat: 

- Memenuhi angka kredit kumulatif

Halaman:

Editor: Nofellisa Aropah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X