Selain jadwal tersebut, unit pendidikan dan pemerintah daerah dapat mengatur durasi jam belajar dan berbagai bentuk pengayaan materi keagamaan bagi siswa.
Secara umum peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al Quran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya.
Untuk siswa yang beragama selain Islam juga dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan menurut keyakinannya.
Untuk memastikan pelaksanaannya, Kemenag mengirim surat kepada semua Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi agar memastikan aturan ini berjalan.
Dalam surat bernomor B-41/Dt.I.I/PP.00/02/2025 ini, Kanwil Kemenag seluruh Indonesia diminta membantu memaksimalkan capaian pembelajaran di madrasah sesuai target kurikulum yang telah ditetapkan, serta mengoptimalkan pembelajaran selama bulan Ramadhan.
Artikel Terkait
Libur Sekolah Bulan Ramadhan Diputuskan Empat Kementerian pada Hari Ini