Kemenag Jelaskan Skema Pembelajaran Siswa Selama Ramadhan 2025

Photo Author
Nofellisa Aropah, Media 24
- Rabu, 26 Februari 2025 | 13:49 WIB
Para santri sedang belajar kitab kuning di pesantren. (Foto/Dok/Media24)
Para santri sedang belajar kitab kuning di pesantren. (Foto/Dok/Media24)

MEDIA24.ID, JAKARTA-Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan skema pembelajaran bagi siswa madrasah yang mendapat dispensasi jam belajar menjadi lebih sedikit dari hari-hari biasa selama bulan Ramadhan 2025.

"Bila dihitung bersih, waktu belajar anak madrasah selama bulan Ramadhan hanya sekitar 18 hari saja," ujar Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Kemenag Nyayu Khodijah di Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Pemerintah menerapkan waktu belajar khusus bagi para siswa pada bulan Ramadhan untuk memberi kesempatan siswa menjalankan ibadah puasa dengan nyaman.

Baca Juga: Kompetitif, 39 Ribu Siswa Lebih Ikuti Seleksi Masuk Madrasah Unggulan Kemenag

Penerapan jam belajar khusus ini mempertimbangkan kebutuhan waktu bagi siswa untuk beraktivitas keagamaan di lingkungan dan memberi kenyamanan menjalankan ibadah puasa.

Berdasarkan Surat Edaran Bersama (SEB) Mendikdasmen, Menag, dan Mendagri Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 400.1/320/BJ Tahun 2025 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/ 2025 Masehi, diketahui jumlah hari belajar bagi siswa madrasah selama bulan Ramadhan adalah sekitar 21 hari kalender.

Jumlah itu akan terpotong libur awal puasa dan akhir puasa, yang masing-masing berjumlah tujuh hari dan enam hari.

Baca Juga: Siap-siap! Tunjangan Insentif Guru Non PNS Sekolah Madrasah dan Raudhatul Athfal Cair Bertahap

Dalam surat itu disebutkan, tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

Dengan demikian terdapat tujuh hari libur saat mengawali bulan Ramadhan. Setelah itu siswa masuk seperti biasa sampai enam hari sebelum Lebaran.

SEB yang sama juga menyebutkan tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

Dengan demikian apabila ditotal, hari belajar selama bulan Ramadhan hanya sekitar 21 hari kalender atau sekitar 18 hari kerja.

Nyayu menjelaskan hari libur ini menjadi kesepakatan bersama tiga menteri, sehingga pihaknya melaksanakan kesepakatan itu untuk semua satuan pendidikan di lingkup Kementerian Agama.

"Jadwal itu memungkinkan anak-anak kita tetap bisa belajar dengan baik walaupun mereka berpuasa," ujarnya.

Halaman:

Editor: Nofellisa Aropah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X