Artinya guru tersebut bukan PNS yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, kepala madrasah negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangkа waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus.
6. Tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
7. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama. Dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi.
8. Memenuhi kualifikasi pendidikan akademik S1 atau D4.
9. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.
10. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIРА Kementerian Agama.
11. Belum usia pensiun (60 Tahun).
12. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
13. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
14. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
15. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh EMIS bisa dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.
Lebih lanjut, Thobib menjelaskan instensif pada guru bisa dihentikan apabila:
1. Meninggal dunia.
Apabila penerima telah melakukan aktivasi sebelum meninggal dunia, tunjangan akan diberikan kepada ahli waris. Setelahnya ahli waris berkewajiban menutup rekening tersebut.
2. Berusia pensiun (60 tahun).
Artikel Terkait
55.107 Madrasah Gunakan Aplikasi Raport Digital