3. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah.
4. Diangkat menjadi CASN baik sebagai guru atau lainnya.
5. Berhalangan dan tidak bisa menjalankan tugas sebagai guru di RA dan Madrasah.
6. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam juknis.
Artikel Terkait
55.107 Madrasah Gunakan Aplikasi Raport Digital