Siap-siap! Tunjangan Insentif Guru Non PNS Sekolah Madrasah dan Raudhatul Athfal Cair Bertahap

Photo Author
Nofellisa Aropah, Media 24
- Senin, 17 Februari 2025 | 12:59 WIB
Guru madrasah (Foto/Dok/Media24)
Guru madrasah (Foto/Dok/Media24)

3. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah.

4. Diangkat menjadi CASN baik sebagai guru atau lainnya.

5. Berhalangan dan tidak bisa menjalankan tugas sebagai guru di RA dan Madrasah.

6. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam juknis.

 

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Nofellisa Aropah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X